Hanya 4 Bulan Jadi Pj Gubernur Jakarta, Apa yang Ingin Dilakukan Teguh Setyabudi?
19-December-24, 12:01Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Teguh Setyabudi telah dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, menggantikan Heru Budi Hartono yang berakhir menjabat pada Kamis (17/10/2024).
Penunjukan Teguh ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125/P yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Oktober 2024.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Teguh menjabat sebagai orang nomor satu di Jakarta sampai ada gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih dilantik pada 7 Februari 2025.
Dengan catatan, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih itu bisa terlaksana apabila Pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran.
Artinya, Teguh hanya memiliki waktu empat bulan untuk memimpin dan membenahi Jakarta.
Apa yang akan dikerjakan Teguh sebagai Pj Gubernur?
Teguh menyoroti soal Jakarta yang mulai memasuki musim hujan. Salah satu yang menjadi prioritasnya adalah penanggulangan masalah banjir.
Menurut Teguh, pemerintah provinsi sudah harus menyiapkan diri untuk melakukan sejumlah mitigasi.
“Kita juga sudah harus mempersiapkan musim hujan, bagaimana kita mengantisipasi, sebaik mungkin agar tidak ada gangguan terkait masalah banjir, itu yang harus kita hadapi,” kata Teguh pada Jumat (18/10/2024).
Berdasarkan pernyataan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P, Yuke Yurike, banjir masih menjadi permasalahan utama di Jakarta.
Tentunya, hal utama yang dilakukan adalah menjalankan semua program pengendalian.
“Pengendalian banjir akan menjadi salah satu prioritas utama, mengingat masalah ini sangat berpengaruh terhadap kualitas hidup warga,” ujar Yuke.
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 memprioritaskan Program Pengendalian Banjir.
Dalam Perda tentang Perubahan APBD 2024, ada penambahan anggaran sebesar Rp322 miliar untuk pengadaan tanah dan membangun waduk serta embung.
Terdapat juga pengadaan tanah untuk Dinas Sumber Daya Air ketika akan membangun sarana prasarana di sekitar aliran sungai.