KPK Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Pemotongan Honor Hakim

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menindaklanjuti laporan dugaan korupsi pemotongan honorarium hakim agung. Laporan dugaan korupsi tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti oleh bagian Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

Adapun, dugaan korupsi pemotongan honorarium hakim agung dan/atau gratifikasi pada Mahkamah Agung RI dalam tahun anggaran 2022-2024 tersebut dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ke KPK pada Rabu, 2 Oktober 2024.

"Sampai saat ini laporan dari IPW dan TPDI tersebut masih dalam proses telaah di Direktorat PLPM (Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2024).

Asep menjelaskan laporan dugaan korupsi tersebut saat ini belum masuk proses penyidikan. Sehingga, ia belum dapat membeberkan lebih detil. "Belum ada di kami. Karena belum masuk penyidikan. Jadi belum bisa diinformasikan. Jadi tunggu saja," singkatnya.

Sejalan dengan itu, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie meminta agar pemilihan Ketua MA yang akan digelar tanggal 17 Oktober 2024 nanti bisa menghasilkan calon yang bersih dan berintegritas guna menjaga marwah lembaga Mahkamah Agung.

Menurut Jerry, para hakim agung yang memiliki hak pilih agar milih calon yang berpotensi menjadi tersangka di KPK. Hal itu, untuk bisa menjaga kepercayaan publik terhadap MA yang merupakan gerbang terakhir para pencari keadilan di Indonesia.

https://nasional.okezone.com/read/2024/10/11/337/3073664/kpk-tindaklanjuti-dugaan-korupsi-pemotongan-honor-hakim