Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor
19-December-24, 11:06Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan hasil penambangan pasir laut diperuntukkan bukan untuk eskpor, namun untuk kebutuhan domestik para pelaku usaha.
“Hanya untuk domestik dan belum terbuka untuk ekspor,” ujarnya di Jakarta, Selasa (19/3/024).
Trenggono mengatakan pasir laut hasil sedimentasi itu memiliki banyak peminat. Biasanya digunakan untuk pembangunan reklamasi di beberapa wilayah Tanah Air seperti di Jakarta (Pantai Indah Kapuk/PIK), Jawa Timur, Surabaya, Kalimantan, dan Batam.
Sementara untuk harga dasar jual pasir hasil sedimentasi laut itu nantinya akan ditentukan oleh pemerintah.
“Yang pasti mata tetapkan harga dasarnya sebagai patokan untuk penentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Trenggono.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan lokasi-lokasi yang akan dilakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut.
Lokasi pembersihan sedimen di laut tersebar di Laut Jawa, Selat Makassar, dan Natuna Utara.
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, sejauh ini terdapat tujuh lokasi pembersihan yang tersebar di laut.
Ketujuh lokasi tersebut, yaitu di Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Dengan pengumuman lokasi pembersihan tersebut, Kementerian KP mempersilakan pelaku usaha untuk memanfaatkan hasil sedimentasi yang ada.
“Kriteria pelaku usaha yang dimaksud, yakni bergerak di bidang pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut serta memiliki peralatan dengan teknologi khusus,” ujar Trenggono dalam siaran persnya Sabtu (19/3/2024).