Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Penamaan Lanskap dan Dokumen Resmi Ditingkatkan Melalui Pengawasan Intensif
Badan Bahasa Intensifkan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia pada Lanskap dan Dokumen Resmi
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengambil langkah proaktif dalam menjaga kedaulatan Bahasa Indonesia. Mereka memulai pengawasan terhadap penggunaan Bahasa Indonesia pada penamaan lanskap dan dokumen resmi di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil sebagai implementasi dari Peraturan Mendikbudristek RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, yang ditandatangani oleh Mendikbudristek Abdul Mu'ti pada 24 Februari 2025.
Pengawasan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari nama geografi hingga dokumen-dokumen penting negara. Tujuannya adalah untuk memastikan Bahasa Indonesia digunakan secara baik dan benar, serta untuk menumbuhkan rasa cinta dan bangga terhadap bahasa nasional.
Objek Pengawasan
Berdasarkan Bab III Peraturan Mendikbudristek tersebut, objek pengawasan meliputi:
- Nama geografi di Indonesia
- Nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia
- Nama merek dagang yang berupa kata atau gabungan kata yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia
- Nama lembaga usaha yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia
- Nama lembaga pendidikan yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia
- Organisasi yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia
- Nama jalan
- Rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum
Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin, menjelaskan bahwa jika nama lanskap sudah terlanjur populer dengan bahasa asing, pihaknya akan mengimbau untuk mencantumkan dua versi nama, yaitu bahasa asing dan bahasa Indonesia.
Dokumen Resmi yang Diawasi
Selain nama lanskap, Badan Bahasa juga mengawasi penggunaan Bahasa Indonesia pada dokumen resmi, seperti yang tercantum dalam Permendikbudristek 2 Tahun 2025:
- Peraturan perundang-undangan
- Dokumen resmi negara
- Pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara lainnya yang disampaikan di dalam atau di luar negeri
- Bahasa pengantar dalam pendidikan nasional
- Pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan
- Nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia
- Forum yang bersifat nasional atau internasional di Indonesia
- Komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta
- Laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada lembaga pemerintahan
- Penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia
- Informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia
- Informasi melalui media massa
- Dokumen lain
Pendekatan Persuasif, Tanpa Sanksi
Hafidz Muksin menekankan bahwa pengawasan ini dilakukan dengan pendekatan persuasif, tanpa pemberian sanksi. Badan Bahasa akan melakukan pendampingan, sosialisasi, pengawasan, imbauan, dan evaluasi. Pelaporan dan pengawasan di tingkat daerah akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Muksin berpendapat bahwa pembinaan bahasa akan menjadi kurang efektif jika disertai dengan sanksi.
Bentuk pengawasan yang dilakukan meliputi:
- Sosialisasi
- Pemantauan
- Pendampingan
- Evaluasi
Dalam Buku Saku 'Menjaga Kedaulatan Bahasa Negara', Badan Bahasa mengampanyekan Trigatra Bangun Bahasa, yaitu:
- Utamakan Bahasa Indonesia: Menjadikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Lestarikan Bahasa Daerah: Menjaga dan mengembangkan bahasa daerah sebagai sarana pendukung Bahasa Indonesia. Program revitalisasi bahasa daerah akan terus berjalan.
- Kuasai Bahasa Asing: Mendorong penguasaan bahasa asing untuk memperluas wawasan dan keterampilan komunikasi global.
Peluncuran dan sosialisasi resmi Permendikbudristek 2 Tahun 2025 akan dilakukan oleh Mendikbudristek Abdul Mu'ti pada Jumat, 25 April 2025.