AKP Dadang Iskandar Dipastikan Dapat Hukuman Berat, Begini Kata Menko Polkam Budi Gunawan
19-December-24, 10:54Dikutip oleh kumpulan berita terkini dari media nasional Indonesia - AKP Dadang Iskandar Dipastikan Dapat Hukuman Berat, Begini Kata Menko Polkam Budi Gunawan
AKP Dadang Iskandar Dipastikan mendapatkan hukuman berat setelah menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, bicara soal nasib mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar), AKP Dadang Iskandar.
Budi memastikan AKP Dadang akan dihukum seberat-beratnya dan dijerat pasal berlapis buntut kasus penembakan terhadap Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari.
Hal ini, kata Budi, sesuai pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya.
"Pak Kapolri sudah membuat statement, agar memberi hukuman (AKP Dadang) seberat-beratnya," ungkap Budi, Senin (25/11/2024), dikutip dari video Sumber yang dilansir kumpulan berita terkini menyebutkan.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, sebelum memproses hukum pidana AKP Dadang, sidang kode etik dan disiplin bakal lebih dilakukan.
Apabila AKP Dadang sudah resmi dipecat dari institusi Polri, proses pidana baru akan berlanjut.
Budi pun mengungkapkan, AKP Dadang akan dijerat pasal berlapis atas perbuataannya.
"Proses kode etik, maupun disiplin, akan dijalankan lebih awal untuk memecat mantan Kabag Ops tersebut," jelas Budi.
"Setelah itu baru proses pidananya. Semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya," tegasnya.
Diketahui, AKP Dadang telah disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUP tentang penganiayaan yang berakibat kematian.
Saat ini, AKP Dadang tengah mendekam di sel Mapolda Sumbar.
Tak hanya menembak AKP Ulil, AKP Dadang juga menyerang rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti.