Cak Imin Sebut Tak Perlu Revisi UU MD3 jika Komisi DPR Mau Ditambah
19-December-24, 10:45Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai, wacana penambahan komisi di DPR tak harus diiringi dengan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Hal itu disampaikan Cak Imin ketika ditanya soal mekanisme untuk menambah jumlah komisi di DPR RI pada periode 2024-2029.
“Sebetulnya tidak harus merubah MD3 ya,” ujar Cak Imin di Gedung DPR RI, Rabu (25/9/2024).
Menurut Cak Imin, penambahan komisi bisa dilakukan dengan mengubah aturan di dalam tata tertib DPR RI yang berlaku Saat ini.
“Tapi lebih kuat lagi kalau diubah di dalam UU MD3,” ucap Cak Imin.
Meski begitu, Cak Imin menegaskan belum pernah terlibat dalam pembahasan mengenai wacana penambahan jumlah komisi di DPR RI.
Dia pun menyerahkan sepenuhnya pembahasan itu kepada anggota legislatif terpilih, karena tidak lagi menjadi pimpinan DPR RI periode selanjutnya.
“Saya tidak terlibat, karena saya kan sudah tidak ikut lagi nanti,” jelas Cak Imin.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa jumlah komisi bisa saja bertambah untuk menyesuaikan kemitraan dengan kementerian.
Diskusi mengenai wacana penambahan komisi tersebut, saat ini tengah berlangsung serius di internal DPR. Pasalnya, Undang-Undang tentang Kementerian Negara terbaru tidak lagi membatasi jumlah kementerian yang dapat dibentuk presiden.
"Dengan adanya rencana penambahan kementerian, tentu saja kemungkinan nantinya akan ada penambahan komisi di DPR RI untuk dapat berfungsi sebagai mitra kementerian-kementerian tersebut," kata Puan Maharani di Jakarta pada 21 September 2024.
"Hal ini sedang kami matangkan dan diskusikan secara lebih dalam," ujarnya melanjutkan.