Total Gaji PPPK 2024 dan Tunjangan, Paling Rendah Golongan 1 Masa Kerja Nol Tahun Rp 1,9 Juta-an

Kumpulan berita terkini mengutip laporan - Total gaji PPPK 2024 dan tunjangan, paling rendah golongan 1 masa kerja nol tahun Rp 1,9 juta-an, akan dijelaskan pada artikel berikut ini.

Besarnya gaji pokok yang diterima pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pembayaran gaji pokok ini sesuai dengan golongan juga masa kerja.

Sebagai contoh paling rendah golongan I dengan masa kerja nol tahun adalah Rp 1,9 juta lebih persisnya Rp 1.938.500.

Dari laman denpasar.bkn.Sebagaimana dikutip oleh kumpulan berita terkini dari salah satu media nasional, sebagai aparatur sipil negara, PPPK juga akan menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa berikut tunjangan sesuai peraturan dan perundang-undangan.

Berikut ini rincian gaji PPPK 2024 berdasarkan golongan dan masa kerja.

  1. Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500
  2. Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900
  3. Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500
  4. Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800
  5. Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500
  6. Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800
  7. Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800
  8. Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700
  9. Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600
  10. Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100
  11. Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300
  12. Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500
  13. Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000
  14. Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900
  15. Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600
  16. Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400 dan
  17. Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500.

Tunjangan PPPK

Tunjangan PPPK terdiri atas, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya.

Berikut ini rincian tunjangan PPPK.

Tunjangan anak

Besarnya 10 persen dari gaji pokok untuk suami/istri dan 2 persen untuk masing-masing anak, paling banyak dua  orang anak.

Tunjangan pangan atau tunjangan beras

Diberikan dalam bentuk uang kepada PPPK beserta keluarganya sebanyak 10kg per bulan untuk setiap pegawai. Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang sebesar Rp. 7.242,- per kilogram.

Tunjangan Jabatan Struktural

Tunjangan jabatan struktural adalah tunjangan yang diberikan kepada seorang pegawai yang menduduki jabatan tertentu.

Tabel Tunjangan Jabatan PPPK bagi PPPK 2024 yang menduduki jabatan struktural. (TANGKAP LAYAR)

Tunjangan Jabatan Fungsional

Besaran tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada pegawai diatur dengan Peraturan Presiden masing-masing rumpun jabatan fungsional. Jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK terdiri dari 147 jabatan.

Tabel Tunjangan Fungsional PPPK bagi PPPK yang menduduki jabatan fungsional. (tangkap layar)

Tunjangan Lainnya

Tunjangan lainnya juga dapat diberikan jika memiliki alasan-alasan yang kuat, dan kekhususan spesialisasi jabatan yang tidak terdapat pada unit kerja lainnya, seperti tunjangan kemahalan daerah, tunjangan penyesuaian index harga, tunjangan karena risiko pekerjaan, dan seterusnya. Jika tunjangan tersebut berlaku bagi seluruh pegawai diatur dengan Peraturan Pemerintah, tetapi apabila tunjangan tersebut berlaku untuk pegawai tertentu diatur dengan Peraturan Presiden.

Beberapa contoh tunjangan lain-lain yang telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu sebagai berikut:

  • Tunjangan Pengamanan Persandian
  • Tunjangan Bahaya Radiasi
  • Tunjangan Bahaya Nuklir
  • Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan
  • Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis
  • Tunjangan Khusus Provinsi Papua
  • Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan
  • Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti
  • Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan PNS yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan
  • Tunjangan Guru dan Dosen

===

Demikian rincian Total Gaji PPPK 2024 dan Tunjangan, Paling Rendah Golongan 1 Masa Kerja Nol Tahun Rp 1,9 Juta-an.

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Sumber yang dilansir kumpulan berita terkini menyebutkan

https://sumsel.tribunnews.com/2024/10/10/total-gaji-pppk-2024-dan-tunjangan-paling-rendah-golongan-1-masa-kerja-nol-tahun-rp-19-juta-an