Aktor Fachri Albar Kembali Diciduk Polisi Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Aktor Fachri Albar kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini menjadi yang kedua kalinya bagi aktor tersebut dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir, menimbulkan sorotan tajam terhadap isu ketergantungan narkoba di kalangan selebritas.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penangkapan pada hari Minggu, 20 April 2025, di kediaman Fachri yang terletak di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kapolres Metro Jakarta Barat, menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika, termasuk sabu, ganja, kokain, dan beberapa jenis psikotropika.

"Kami berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, dan kokain, serta psikotropika yang dilakukan oleh tersangka FA," ujar Kombes Pol Twedi dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 24 April 2025. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita:

  • Dua plastik klip berisi sabu seberat 0,65 gram
  • Satu klip ganja seberat 1,11 gram
  • Dua linting ganja seberat 0,94 gram
  • Satu sendok besi kecil
  • Empat korek api modifikasi
  • Sebuah tas berwarna biru
  • Satu unit ponsel

Saat diinterogasi, Fachri belum memberikan keterangan yang jelas mengenai asal usul narkotika tersebut. "Saat ini FA belum bersedia memberikan informasi secara terbuka," kata Kombes Pol Twedi. Namun, dari hasil investigasi awal, diketahui bahwa narkoba tersebut dikonsumsi oleh Fachri dengan tujuan untuk menenangkan diri dalam menghadapi tekanan hidup dan pekerjaan di dunia hiburan.

Akibat perbuatannya, Fachri dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Mengingat riwayat kasus serupa yang pernah menjeratnya, Fachri tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan keadilan restoratif (restorative justice). "Salah satu syarat materiil berlakunya RJ adalah bukan pelaku pengulangan tindak pidana," jelas Kombes Pol Twedi, mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.

Kasus ini bukan kali pertama bagi Fachri Albar. Pada Februari 2018, ia juga pernah ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Saat itu, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus klip ganja seberat 0,32 gram, satu bungkus klip sabu seberat 0,32 gram, satu calmlet, 13 dumolid, dan alat hisap sabu. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis pidana penjara selama 9 bulan, dikurangi masa tahanan, dengan ketentuan tidak perlu menjalani sisa hukuman. Namun, Fachri Albar harus menjalani rehabilitasi selama 7 bulan di RSKO Cibubur, dan akhirnya dibebaskan pada September 2018.