Kementerian Agama Hadirkan Kantin Halal Berstandar Nasional: Wujud Komitmen Jaminan Produk Halal
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) meresmikan kantin halal di lingkungan kantor pusatnya. Peresmian ini menandai komitmen Kemenag dalam menyediakan fasilitas publik yang memenuhi standar halal dan thayyib (baik). Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menekankan bahwa inisiatif ini bukan hanya tentang makanan, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan kerja yang bersih, nyaman, dan membawa keberkahan.
Dalam keterangan persnya, Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa konsep halal tidak terbatas pada bahan makanan saja. Proses produksi, mulai dari perolehan bahan baku hingga pengolahan, harus sesuai dengan prinsip syariah. Ia mencontohkan, daging yang halal harus diperoleh dan diproses dengan cara yang halal pula. Selain itu, makanan juga harus thayyib, yaitu tidak menjijikkan dan layak dikonsumsi. Makanan yang basi, meskipun halal, tidak thayyib dan tidak membawa berkah.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, menyambut baik inisiatif Kemenag ini. Ia berharap, langkah ini dapat diikuti oleh kementerian dan lembaga lain. Haikal menekankan bahwa prinsip halal dan thayyib adalah hak seluruh umat manusia, tanpa memandang agama, suku, atau golongan. Kantin halal yang representatif, bersih, nyaman, dan sesuai dengan prinsip syariah akan memberikan manfaat besar bagi pegawai Kemenag dan masyarakat yang datang untuk mendapatkan layanan.
Senior Vice President Bank Mandiri, Ita Setyawati, mengungkapkan bahwa renovasi dan penataan kantin halal ini merupakan hasil kerja sama dengan Bank Mandiri. Ia menambahkan, pembayaran di kantin halal dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Livin' by Mandiri dan QRIS Mandiri, sehingga memudahkan transaksi bagi konsumen.
Ketua Pengurus Koperasi Kemenag, Mastuki, menjelaskan bahwa pengelolaan kantin halal ini dilakukan oleh Koperasi Karyawan Kementerian Agama. Inisiatif ini telah dirintis sejak lama sebagai wujud komitmen untuk menghadirkan kantin yang sesuai dengan prinsip halal, nyaman, bersih, dan modern. Seluruh kios di kantin halal telah memiliki sertifikat halal dari BPJPH, sehingga konsumen dapat merasa aman dan nyaman saat menikmati makanan dan minuman yang disajikan.
Peresmian kantin halal ini dihadiri oleh Penasehat DWP Kemenag, Helmi Nasaruddin Umar, sejumlah pejabat eselon I dan II, staf khusus, dan tenaga ahli Menteri Agama. Kehadiran kantin halal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama dan menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya dalam menyediakan fasilitas yang memenuhi standar halal dan thayyib.
Kantin halal ini menawarkan berbagai macam makanan dan minuman yang telah terjamin kehalalannya. Selain itu, kantin ini juga menyediakan tempat yang nyaman dan bersih bagi pengunjung untuk menikmati makanan dan minuman. Dengan adanya kantin halal ini, pegawai Kementerian Agama dan masyarakat yang datang untuk mendapatkan layanan dapat merasa tenang dan nyaman saat makan dan minum di lingkungan kantor Kementerian Agama.
Berikut adalah beberapa manfaat dari adanya kantin halal di Kementerian Agama:
- Menjamin kehalalan makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh pegawai dan masyarakat.
- Menciptakan lingkungan kerja yang bersih, nyaman, dan membawa keberkahan.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama.
- Menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya dalam menyediakan fasilitas yang memenuhi standar halal dan thayyib.
- Mendukung pengembangan industri halal di Indonesia.