OJK Luncurkan Infinity 2.0: Dorong Inovasi Keuangan Digital Melalui Kolaborasi Pentahelix
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan OJK Infinity 2.0, sebuah pusat inovasi yang diperbarui untuk mempercepat pengembangan ekosistem keuangan digital di Indonesia. Langkah ini merupakan respons terhadap perkembangan pesat teknologi dan kebutuhan untuk mendorong inovasi di sektor keuangan.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyoroti tiga pilar utama kerja sama antara Kementerian Ekonomi Kreatif dan OJK, yaitu Sinergi Ekraf, Dana Ekraf, dan Talenta Ekraf. Kemitraan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif melalui kolaborasi antara pemerintah, industri, akademisi, komunitas, media, dan lembaga keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan pentingnya regulatory sandbox dan pusat inovasi dalam memfasilitasi lahirnya industri dan model bisnis baru. Ia berharap sandbox dapat menjadi wadah untuk pengembangan, pengujian, dan pematangan ekosistem pembiayaan yang bersinergi dengan sektor riil.
Mahendra mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama membangun ekosistem inovasi keuangan digital yang adaptif terhadap perubahan dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan nasional serta masyarakat.
Kepala Eksekutif Inovasi dan Keuangan Digital (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menekankan pentingnya ruang aman bagi pengujian inovasi keuangan. Ruang ini memungkinkan inovasi diuji dalam lingkungan yang terbatas, aman, terkontrol, dan diawasi secara seksama. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa inovasi memberikan manfaat besar, selaras dengan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
OJK telah memperkuat peran OJK Infinity sebagai penggerak pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Pusat ini melengkapi fungsi regulatory sandbox yang sudah ada.
Revitalisasi OJK Infinity 2.0 mengadopsi pendekatan Pentahelix Concept. Pendekatan ini melibatkan lima unsur utama, yaitu:
- Regulator
- Pelaku Usaha
- Akademisi
- Media
- Masyarakat (sebagai pengguna)
Pada tahun 2025, OJK Infinity 2.0 akan menjalankan empat program strategis yang berdampak nasional, yaitu:
- Pengembangan skema pendanaan industri kreatif (game, musik, film, animasi) berbasis Web3 bekerja sama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif.
- Infinity Hackathon bertema pengembangan blockchain di Indonesia, berkolaborasi dengan Asosiasi Blockchain Indonesia.
- Proyek digitalisasi industri sapi perah bekerja sama dengan International Labour Organization (ILO) dan Asosiasi Fintech Indonesia.
- Peluncuran buletin "Beyond Infinity" edisi perdana dengan fokus pada keamanan siber.
Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Olivier Zehnder, menyambut baik inisiatif OJK ini. Ia menyatakan bahwa OJK Infinity 2.0 akan menjadi landasan bagi inovasi yang dapat ditingkatkan skala dan dampaknya dengan mempertemukan regulator, sektor swasta, mitra pembangunan, dan startup untuk menciptakan solusi praktis dan tangguh dalam menghadapi tantangan masa depan.
OJK pertama kali meresmikan pusat inovasi ini pada 20 Agustus 2018. OJK Infinity aktif beroperasi selama lima tahun hingga terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (POJK ITSK), OJK memperkuat fungsi pusat inovasi ini. Tujuannya adalah untuk mendukung edukasi, uji coba, pengembangan, pembinaan, serta fasilitasi bagi penyelenggara dan pengguna teknologi sektor keuangan.