Terjerat Narkoba, Fachri Albar Kembali Berurusan dengan Pihak Berwajib
Aktor Fachri Albar kembali harus berhadapan dengan hukum atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus serupa yang menjerat aktor yang dikenal lewat perannya dalam film "Pengabdi Setan" tersebut. Pihak kepolisian mengamankan Fachri Albar di kediamannya yang terletak di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada hari Minggu, 20 April 2025.
Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kapolres Metro Jakarta Barat, mengungkapkan bahwa penangkapan ini didasari oleh dugaan kuat bahwa Fachri Albar kembali mengonsumsi narkoba setelah menjalani rehabilitasi dari kasus sebelumnya. "Ada kemungkinan setelah terkena hukuman di masa lalu pun yang bersangkutan masih menggunakan," ujarnya saat konferensi pers pada Kamis, 24 April 2025.
Proses hukum terkait kasus ini akan segera bergulir. Pihak kepolisian menyatakan akan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk kemudian diproses di pengadilan. Mengenai kemungkinan rehabilitasi, keputusan akhir akan berada di tangan pengadilan.
Kasus ini menambah catatan kelam dalam perjalanan hidup Fachri Albar. Sebelumnya, ia pernah tersandung kasus narkoba pada November 2007. Kala itu, aparat menemukan kokain di kamarnya di kawasan Cinere, Depok. Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Fachri Albar kemudian menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun, hasil pemeriksaan urine menunjukkan negatif narkoba, sehingga status DPO-nya dicabut dan ia dinyatakan tidak bersalah.
Kemudian, pada Februari 2018, Fachri Albar kembali ditangkap di kediamannya di Cirendeu, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 0,8 gram, 13 butir Dumolid, satu butir Calmlet, dan puntung ganja bekas pakai.
Berikut adalah rekapitulasi kasus narkoba yang menjerat Fachri Albar:
- November 2007: Ditemukan kokain di kamar pribadi di Cinere, Depok. Sempat menjadi DPO, namun dinyatakan tidak bersalah setelah tes urine negatif.
- Februari 2018: Ditangkap di Cirendeu, Jakarta Selatan. Ditemukan sabu, Dumolid, Calmlet, dan puntung ganja bekas pakai.
- April 2025: Ditangkap di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Diduga kembali mengonsumsi narkoba setelah rehabilitasi.
Penangkapan terbaru ini menimbulkan keprihatinan di kalangan penggemar dan masyarakat luas. Banyak yang menyayangkan mengapa Fachri Albar kembali terjerumus ke dalam lingkaran narkoba, padahal ia telah memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang bahaya narkoba dan pentingnya rehabilitasi yang berkelanjutan bagi para pecandu.