Empat Dokter di Nunukan Diberhentikan karena Absen Panjang, Satu Staf Puskesmas Turut Diberhentikan

Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan empat dokter yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemberhentian ini dilakukan bukan atas permintaan sendiri, melainkan karena para dokter tersebut dinilai telah melanggar aturan kepegawaian terkait kedisiplinan.

Keempat dokter yang diberhentikan adalah dr. Andi Hariyanti, dr. Wahyu Rahmad Hariyadie, dr. Yuanti Yunus Konda, dan dr. Fitriani. Menurut Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Evaluasi Kinerja ASN pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kelik Hariyadi, para dokter tersebut sebelumnya mendapatkan izin Tugas Belajar (Tubel), namun tanpa izin dari Pemerintah Daerah. Akibatnya, mereka tidak melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana mestinya. Bahkan, beberapa di antaranya sudah tidak masuk kerja sejak tahun 2021 dan 2022.

Keputusan pemberhentian ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama mengenai mengapa tindakan tegas baru diambil pada awal tahun 2025, padahal pelanggaran yang dilakukan para dokter tersebut sudah berlangsung selama beberapa tahun. Kasus terlama adalah dr. Fitriani, yang tercatat tidak melaksanakan kewajibannya sejak 1 September 2021.

Kelik Hariyadi menjelaskan bahwa BKPSDM melakukan proses Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) terhadap para dokter berdasarkan surat laporan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Nunukan. Surat pemberitahuan dari Dinkes baru diterima BKPSDM pada tanggal 16 Mei 2024. Kelik menekankan bahwa penindakan harus didasarkan pada bukti konkret dan tertulis.

Dinkes Nunukan melampirkan sejumlah bukti dalam laporan tersebut, termasuk surat panggilan, Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2, serta daftar absensi para dokter pada tahun 2023 dan 2024. Berdasarkan laporan tersebut, BKPSDM mengadakan rapat Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) untuk menjatuhkan sanksi. Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan dan dihadiri oleh Inspektorat, Asisten 1, 2, dan 3, Kabag Hukum, serta seluruh Kabid di BKPSDM Nunukan. Hasil rapat kemudian dituangkan dalam berkas dan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada awal tahun 2025.

Surat rekomendasi dari BKN diterima oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan pada tanggal 17 Februari 2025. Kelik menjelaskan bahwa rentang waktu tersebut bertepatan dengan masa transisi pemerintahan, termasuk proses retreat Kepala Daerah yang baru, sehingga penindakan tertunda. Surat Keputusan (SK) pemberhentian baru dikeluarkan oleh Bupati Nunukan pada tanggal 26 Maret 2025.

Selain keempat dokter tersebut, seorang staf Puskesmas bernama B. Sigar juga diberhentikan dengan alasan yang sama, yaitu mangkir dari tugas dan tidak masuk kerja sejak tahun 2022.

Kelik menegaskan bahwa BKPSDM hanya bertugas memproses sanksi dan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Mengenai masalah lain, seperti gaji dan tunjangan selama tidak masuk kerja, bukan merupakan domain BKPSDM untuk memberikan penjelasan.