HAKI Jadi Agunan Pinjaman: Peluang Baru Bagi Industri Kreatif
markdown Industri ekonomi kreatif di Indonesia kini memiliki angin segar dengan dibukanya peluang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan. Langkah ini diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan sektor kreatif dengan mempermudah akses modal.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya memperluas akses keuangan bagi sektor kreatif. Penggunaan HAKI sebagai jaminan atau kolateral merupakan salah satu terobosan signifikan dalam upaya tersebut. Pengakuan HAKI sebagai jaminan telah diatur dalam regulasi yang ada dan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses pemberian pinjaman.
Dalam konferensi pers peluncuran OJK Infinity 2.0 dan penandatanganan kesepahaman bersama antara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Bekraf) dan OJK, Mahendra Siregar menekankan pentingnya kolateral dalam proses pengajuan pinjaman. Lembaga keuangan, selain mempertimbangkan jaminan, juga akan mengevaluasi reputasi dan karakter peminjam. Calon peminjam, baik perusahaan maupun individu, diwajibkan untuk menyajikan laporan keuangan yang komprehensif serta proyeksi keuangan yang realistis.
Mahendra Siregar menambahkan, laporan dan proyeksi keuangan yang baik akan mencerminkan kemampuan peminjam untuk melunasi pinjaman di masa depan. Kepastian pasar atau keberadaan off taker untuk produk yang dihasilkan juga menjadi faktor penting yang dipertimbangkan oleh lembaga keuangan.
Adapun beberapa kriteria utama yang wajib dipenuhi oleh pelaku industri kreatif untuk mendapatkan pembiayaan:
- Jaminan: HAKI yang dimiliki memiliki nilai ekonomi dan potensi untuk dikomersialisasikan.
- Reputasi dan Karakter: Peminjam memiliki rekam jejak yang baik dan reputasi yang solid.
- Laporan Keuangan: Laporan keuangan yang transparan dan akurat.
- Proyeksi Keuangan: Proyeksi keuangan yang realistis dan menunjukkan kemampuan membayar pinjaman.
- Kepastian Pasar: Adanya kepastian pembeli atau off taker untuk produk yang dihasilkan.
OJK menyadari bahwa tidak semua pelaku industri kreatif dapat memenuhi standar yang ditetapkan oleh lembaga keuangan konvensional seperti bank. Oleh karena itu, OJK membuka opsi pembiayaan alternatif seperti securities crowd funding (SCF) di pasar modal dan pendanaan dari modal ventura. Selain itu, OJK juga mendorong penggunaan layanan credit scoring alternatif yang dapat menilai kelayakan peminjam berdasarkan data-data non-konvensional.
Layanan credit scoring alternatif menyasar perusahaan rintisan (startup) atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang seringkali kesulitan memenuhi standar yang ditetapkan oleh lembaga keuangan tradisional. Dengan adanya berbagai opsi pembiayaan ini, diharapkan sektor ekonomi kreatif dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.