MUI Ketapang Selidiki Aliran Kontroversial yang Mengganti Ibadah Haji dengan Ziarah Lokal
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, tengah melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan penyimpangan ajaran agama yang terjadi di Kecamatan Sandai. Investigasi ini dipicu oleh laporan mengenai sebuah kelompok yang disinyalir mengajarkan interpretasi yang menyimpang dari rukun Islam, khususnya ibadah haji.
Kelompok tersebut, yang dipimpin oleh seorang pria berinisial AK yang berasal dari Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur, diduga mengajarkan kepada para pengikutnya bahwa perjalanan ke Makkah untuk melaksanakan ibadah haji dan badal haji tidak lagi diperlukan. Sebagai gantinya, mereka menganjurkan ziarah ke Makam Tanjungpura dan Matan sebagai pengganti ritual wajib tersebut. Praktik ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan mendorong pelaporan kepada pihak berwenang.
Ketua MUI Kabupaten Ketapang, M Faisol Maksum, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima rekaman video yang berisi dialog kelompok tersebut, yang semakin memperkuat dugaan adanya ajaran sesat. MUI Ketapang saat ini berkoordinasi dengan MUI Kecamatan Sandai dan menunggu hasil pendalaman lebih lanjut dari Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) yang berada di bawah Kejaksaan Negeri. Hasil investigasi PAKEM akan menjadi dasar penentuan status aliran tersebut, apakah dinyatakan sesat atau tidak.
"Saat ini statusnya masih dugaan. Untuk menyatakan sesat atau tidak, itu wewenang Tim PAKEM," ujar Faisol.
Selain penggantian ibadah haji, kelompok ini juga diduga memiliki interpretasi menyimpang terhadap ajaran Islam lainnya. Diantaranya adalah:
- Salat Fardu: Kelompok ini diduga meremehkan salat fardu, menganggapnya hanya sebagai formalitas untuk pamer atau riya. Mereka lebih menekankan pada "salat batiniah" yang diklaim dapat menggantikan kewajiban salat fardu.
- Syahadat: Kelompok ini juga ditengarai memiliki penafsiran yang menyimpang terhadap kalimat kedua dalam syahadat.
- Sanad Keilmuan: Sumber ilmu yang mereka gunakan tidak jelas, bahkan diklaim berasal dari mimpi bertemu dengan Nabi Muhammad SAW.
Temuan-temuan ini, bersama dengan Surat Instruksi MUI Ketapang Nomor 015/MUI-KTG/IV/2025, mendorong MUI Kecamatan Sandai untuk mengeluarkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa ajaran kelompok tersebut terindikasi bertentangan dengan akidah dan syariat Islam serta berpotensi menyesatkan umat. MUI Ketapang mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh atau mengikuti ajaran tersebut.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Camat Sandai, Kapolsek Sandai, dan Kepala Desa Sandai Kiri untuk menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Diharapkan dengan langkah-langkah ini, penyebaran ajaran yang dianggap menyimpang dapat dicegah dan masyarakat dapat terlindungi dari potensi kesesatan.