Polemik TNI di Kampus: Desakan Instruksi Pimpinan untuk Redam Kekhawatiran Publik

Polemik TNI di Kampus: Desakan Instruksi Pimpinan untuk Redam Kekhawatiran Publik

Kemunculan fenomena keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di lingkungan kampus menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, mendesak agar pimpinan tertinggi TNI segera mengeluarkan instruksi yang jelas dan tegas kepada seluruh jajaran. Langkah ini dinilai krusial untuk merespons kekhawatiran publik terkait potensi meluasnya peran militer ke ranah sipil, khususnya di lingkungan akademik yang selama ini dikenal kritis terhadap pemerintah.

Fahmi menekankan pentingnya instruksi pimpinan TNI untuk meredam kekhawatiran yang berkembang di masyarakat. Instruksi tersebut idealnya mencakup tiga poin utama:

  • Penegasan Mandat: TNI tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemantauan terhadap kegiatan kemahasiswaan, kecuali dalam konteks pengamanan protokoler atau undangan resmi untuk berpartisipasi dalam kegiatan akademik.
  • Transparansi dan Koordinasi: Setiap bentuk keterlibatan prajurit TNI di lingkungan sipil, termasuk kampus, harus dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan terkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
  • Pembatasan Inisiatif Berlebihan: Satuan teritorial TNI (Koramil, Kodim, Korem, Kodam, dan lain-lain) harus menghindari inisiatif yang berlebihan yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk kontrol sosial atau pembungkaman ruang diskusi.

Fahmi menambahkan, akan lebih baik jika instruksi tersebut disampaikan secara terbuka melalui konferensi pers atau pernyataan resmi. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada publik dan menunjukkan komitmen TNI dalam menjaga profesionalisme serta menghindari persepsi negatif.

Instruksi tersebut dianggap penting sebagai pengingat bagi seluruh jajaran TNI untuk menjaga profesionalisme dan reputasi yang telah dibangun selama ini. Selain itu, Fahmi menyarankan agar TNI segera melakukan pembenahan terhadap pedoman internal terkait keterlibatan di ruang sipil, termasuk di kampus. Langkah preventif ini bukan untuk membatasi gerak TNI, melainkan untuk menjaga marwah dan profesionalisme institusi tersebut.

Serangkaian peristiwa yang melibatkan kehadiran anggota TNI di lingkungan kampus telah memicu perdebatan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Beberapa insiden yang menjadi sorotan antara lain:

  • MoU Universitas Udayana dengan TNI AD: Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Universitas Udayana (Unud) dan TNI Angkatan Darat (AD) pada 5 Maret 2025, dengan tajuk "Sinergitas di Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi", memunculkan pertanyaan tentang batasan dan implikasi kerjasama tersebut.
  • Kehadiran Babinsa di Diskusi Mahasiswa UIN Walisongo: Pada 14 April 2025, seorang anggota TNI berseragam, yang kemudian diketahui sebagai Sertu Rokiman (Babinsa Koramil Ngaliyan Kelurahan Tambak Aji), mendatangi diskusi mahasiswa di UIN Walisongo Semarang. Diskusi tersebut bertajuk "Fasisme Mengancam Kampus: Bayang-bayang Militer bagi Kebebasan Akademik". Kehadiran Babinsa tersebut menimbulkan pertanyaan tentang tujuan dan motif kedatangannya.
  • Kehadiran Anggota TNI di Pusgiwa UI: Pada 16 April 2025, sejumlah anggota TNI terlihat berada di area Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) Universitas Indonesia (UI), Depok, saat mahasiswa menggelar konsolidasi nasional. Pihak Rektorat UI menyatakan tidak pernah mengundang militer untuk hadir dalam acara tersebut.

Terkait berbagai insiden tersebut, TNI telah memberikan klarifikasi bahwa tidak ada intimidasi terhadap kegiatan kemahasiswaan. Kapuspen TNI menegaskan bahwa TNI menghormati kebebasan akademik di lingkungan pendidikan dan tidak memiliki kepentingan untuk mencampuri urusan internal kampus. TNI juga menyatakan bahwa kerjasama antara kampus dan TNI telah sering dilakukan dan merupakan bagian dari kemitraan strategis.