Pemkab Lumajang Alokasikan Dana Miliaran Rupiah untuk Nutrisi Anak Panti Asuhan
Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menunjukkan komitmennya dalam pemenuhan hak-hak anak, khususnya bagi mereka yang berada di panti asuhan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui pemberian bantuan finansial yang dialokasikan khusus untuk memenuhi kebutuhan nutrisi harian anak-anak.
Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran Rp 15.000 per anak per hari. Dana ini diperuntukkan secara spesifik untuk pengadaan bahan makanan yang bergizi, memastikan setiap anak mendapatkan asupan nutrisi yang memadai untuk tumbuh kembang optimal. Jika diakumulasikan, setiap anak di panti asuhan menerima subsidi sebesar Rp 450.000 per bulan.
Menurut Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang, Darno, terdapat 74 panti asuhan terakreditasi di wilayahnya yang menampung total 677 anak. Dari jumlah tersebut, terdapat 464 anak yatim, 159 anak piatu, dan 54 anak yatim piatu. Seluruh anak asuh yang berada di bawah naungan 74 LKSA ini menerima bantuan subsidi makanan dari pemerintah daerah.
Tidak hanya anak yatim piatu, anak-anak yang tergolong dhuafa dan tinggal di panti asuhan juga mendapatkan hak yang sama. Jumlah anak-anak dhuafa yang menerima manfaat ini mencapai sekitar 257 anak. Meskipun nominal Rp 15.000 per hari mungkin tampak kecil, Darno menekankan bahwa dana tersebut tidak diberikan secara individual kepada setiap anak, melainkan disalurkan secara kolektif kepada pihak panti asuhan.
Selanjutnya, pihak panti asuhan bertanggung jawab untuk mengelola dana tersebut secara efisien, membelanjakan bahan-bahan mentah yang berkualitas, dan mengolahnya menjadi makanan yang bergizi untuk seluruh anak asuh. Dengan pengelolaan yang baik dan prinsip kebersamaan, Darno meyakini bahwa dana yang ada dapat mencukupi kebutuhan nutrisi harian anak-anak di panti asuhan.
Untuk merealisasikan program ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5,1 miliar setiap tahunnya. Dana tersebut bersumber dari dana insentif fiskal, yang menurut Darno, tidak dapat dialihkan atau dipotong meskipun dalam kondisi efisiensi anggaran. Hal ini menjamin keberlangsungan program pemenuhan nutrisi anak-anak panti asuhan di Lumajang.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak gizi setiap anak, termasuk mereka yang tinggal di LKSA. Ia meyakini bahwa dengan asupan makanan yang sehat dan bergizi, anak-anak panti asuhan akan tumbuh menjadi generasi yang cerdas dan berpotensi untuk berkontribusi bagi bangsa dan negara di masa depan.
Berikut rincian penerima bantuan:
- Anak Yatim: 464 anak
- Anak Piatu: 159 anak
- Anak Yatim Piatu: 54 anak
- Anak Dhuafa: 257 anak