Oknum Polisi di Samarinda Diduga Terlibat Jaringan Narkoba di Dalam Tahanan

Kasus dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam peredaran narkoba kembali mencoreng institusi Polri. Kali ini, tiga anggota Polresta Samarinda diduga kuat terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Samarinda. Ketiga oknum tersebut, yang bertugas di Satuan Samapta, terdiri dari dua Bripda dan satu Aipda, masing-masing berinisial EP, FDS, dan AADS.

Informasi yang dihimpun mengungkapkan modus operandi penyelundupan sabu tersebut dilakukan dengan cara menyembunyikannya di dalam nasi bungkus. Paket nasi haram itu ditujukan kepada seorang tahanan kasus narkoba bernama Angga. Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam, 30 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 Wita. Diduga kuat, Angga telah menjalin komunikasi dengan salah satu petugas jaga, AADS, untuk meloloskan bungkusan tersebut tanpa pemeriksaan. Sebagai imbalan, AADS dijanjikan uang sebesar Rp 1 juta.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengkonfirmasi adanya indikasi keterlibatan anggotanya dalam kasus ini. Beliau menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir perbuatan yang mencoreng nama baik institusi kepolisian. Ketiga oknum tersebut saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Provos Sipropam. Mereka ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk menjalani proses sidang disiplin dan kode etik profesi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu yang diselundupkan berjumlah tujuh paket. Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, termasuk video, foto uang tunai, dan bukti transfer, yang akan digunakan untuk memperkuat proses penyelidikan.

Tahanan penerima sabu, Angga, diketahui merupakan anggota jaringan narkoba antarprovinsi yang berhasil diringkus pada Januari 2025 lalu. Saat penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,52 gram dan uang tunai sebesar Rp 56 juta di kawasan Jalan Pelita II, Kecamatan Sambutan, Samarinda.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian dan menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan internal yang ketat. Komitmen untuk memberantas narkoba harus diimbangi dengan integritas dan profesionalisme seluruh anggota kepolisian, serta menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.