Maraknya TPPO Online Scamming: Ribuan WNI Terjebak di Sepuluh Negara

Jerat TPPO Online: Ribuan WNI Jadi Korban di Berbagai Negara

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengungkapkan data yang mengkhawatirkan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus online scamming. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, tercatat 7.027 kasus TPPO yang menjerat Warga Negara Indonesia (WNI). Ironisnya, ribuan korban ini tersebar di sepuluh negara di berbagai belahan dunia.

"Sebanyak tujuh negara berada di kawasan Asia Tenggara, sementara tiga lainnya di luar kawasan tersebut, termasuk Uni Emirat Arab, Afrika Selatan, dan Belarus," jelas Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam konferensi pers.

Fokus perhatian tertuju pada Myanmar, di mana praktik online scam marak terjadi. Upaya intensif Kemlu RI telah berhasil memulangkan 699 WNI dari negara tersebut melalui tiga gelombang pemulangan.

Berikut rincian gelombang pemulangan:

  • Gelombang pertama (20 Februari): 46 orang
  • Gelombang kedua (28 Februari): 84 orang
  • Gelombang ketiga (18 dan 19 Maret): 569 orang

"Total 699 WNI berhasil dievakuasi dari Myawaddy, wilayah konflik di Myanmar, melalui negara transit Thailand, sebelum dipulangkan ke Indonesia," terang Judha.

Meskipun ratusan WNI telah berhasil dipulangkan, diyakini masih banyak WNI yang terperangkap di Myanmar. Lebih lanjut, Judha mengungkapkan bahwa berdasarkan kesaksian para WNI yang telah diselamatkan, sebagian dari mereka secara sadar memilih untuk tetap tinggal di Myanmar dan bekerja di sana.

"Ada beberapa WNI yang memang tidak ingin kembali ke tanah air," ujarnya.

Menyikapi permasalahan ini, Kemlu RI telah mengambil langkah-langkah pencegahan yang dianggap efektif untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Langkah-langkah ini mencakup:

  • Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku TPPO.
  • Upaya preventif untuk mencegah WNI menjadi korban.
  • Kemitraan dan kerjasama dengan berbagai pihak terkait.

Dengan langkah-langkah komprehensif ini, diharapkan dapat memutus rantai TPPO dan melindungi WNI dari praktik online scamming yang merugikan.