Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Terkait Kasus Pemalsuan Surat Lahan Pagar Laut

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil keputusan untuk menangguhkan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, beserta tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam dugaan kasus pemalsuan surat terkait lahan pagar laut di wilayah Tangerang.

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa keputusan penangguhan ini diambil sehubungan dengan telah habisnya masa penahanan para tersangka. "Masa penahanan telah mencapai batas waktu yang ditentukan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka sebelum tanggal 24 April," ujarnya dalam keterangan resmi.

Penangguhan penahanan ini didasari oleh ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang batas maksimal masa penahanan, yaitu 60 hari. Polri sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara kasus pagar laut ini ke Kejaksaan Agung.

Namun, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik dengan permintaan agar dilakukan pendalaman terkait potensi unsur korupsi yang melibatkan Arsin. Pengembalian berkas ini terjadi pada tanggal 16 April 2025, dan saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Bareskrim Polri.

Dalam proses penyidikan kasus pemalsuan surat yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Polri, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Kepala Desa Kohod, Arsin, tersangka lainnya adalah UK, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE, yang bertindak sebagai penerima kuasa.

Tindak pidana pemalsuan surat ini diduga telah dilakukan oleh para tersangka sejak Desember 2023 hingga November 2024. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan mencatut nama-nama warga Desa Kohod untuk membuat sebanyak 263 surat palsu yang berkaitan dengan tanah di lahan pagar laut Tangerang.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, khususnya warga Desa Kohod yang namanya diduga dicatut dalam pembuatan surat-surat palsu tersebut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan.