SIM Indonesia Diakui di 8 Negara ASEAN Mulai Pertengahan 2025

Integrasi ASEAN: SIM Indonesia Berlaku di Delapan Negara Anggota

Kabar gembira bagi Warga Negara Indonesia yang gemar bepergian ke negara-negara di Asia Tenggara. Mulai Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan di Indonesia akan diakui dan berlaku di delapan negara anggota ASEAN. Kebijakan ini akan mempermudah mobilitas warga Indonesia di kawasan tersebut tanpa perlu repot mengurus SIM internasional.

Negara-negara yang mengakui SIM Indonesia meliputi:

  • Thailand
  • Laos
  • Filipina
  • Vietnam
  • Brunei Darussalam
  • Myanmar
  • Malaysia
  • Singapura

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya mempererat kerja sama regional dan meningkatkan integrasi sistem transportasi di seluruh ASEAN. Dengan pengakuan SIM Indonesia, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pariwisata dan aktivitas ekonomi lintas batas di kawasan ini.

Pemerintah Indonesia sendiri terus berupaya meningkatkan kualitas dan standar sistem perizinan mengemudi. Salah satu langkah yang diambil adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas utama dalam SIM. Selain itu, desain fisik SIM juga mengalami perubahan dengan penambahan ikon kendaraan yang sesuai dengan jenis SIM (mobil untuk SIM A dan motor untuk SIM C). Hal ini bertujuan untuk mempermudah identifikasi oleh petugas lalu lintas di negara-negara ASEAN.

Dengan kebijakan ini, pemilik SIM A dan SIM C Indonesia dapat dengan percaya diri berkendara di negara-negara tersebut tanpa harus khawatir dengan masalah perizinan. Diharapkan, kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia dan memperkuat hubungan antar negara di kawasan ASEAN.