Paula Verhoeven Adukan Dugaan Pelanggaran Prosedur Persidangan Cerai ke Badan Pengawas MA
Paula Verhoeven, melalui kuasa hukumnya, mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan pelanggaran administratif dalam proses persidangan perceraiannya dengan Baim Wong ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Laporan ini diajukan pada Kamis (24/4/2025) di kantor Bawas MA, Jakarta Pusat.
Tim kuasa hukum Paula, Erwin Natosmal Oemar dan Siti Aminah Tardi, mengungkapkan bahwa laporan ini didasari oleh temuan indikasi pelanggaran administratif yang signifikan selama proses persidangan. Menurut Erwin, investigasi dan analisis yang mereka lakukan mengarah pada dugaan pelanggaran yang cukup jelas.
Fokus utama laporan ini adalah mengenai pelaksanaan sidang pembacaan putusan. Siti Aminah menjelaskan bahwa awalnya, semua pihak yang terlibat dalam persidangan sepakat untuk melaksanakan sidang pembacaan putusan secara e-court, sebuah sistem tertutup yang memanfaatkan email dan platform digital lainnya. Namun, pada hari pelaksanaan, Baim Wong dan kuasa hukumnya justru hadir di pengadilan dan meminta majelis hakim untuk membuka sidang secara terbuka serta melakukan wawancara dengan media. Pihak Paula Verhoeven mengklaim tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai perubahan sistem persidangan ini.
Siti Aminah menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar asas keseimbangan dan hak untuk didengar dalam hukum acara perdata. Dalam hukum perdata, setiap keputusan idealnya diambil dengan persetujuan semua pihak yang terlibat. Perubahan mendadak dari sistem e-court ke persidangan terbuka tanpa pemberitahuan kepada pihak Paula dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-haknya.
Selain itu, tim kuasa hukum Paula juga menyoroti tersebarnya cuplikan putusan yang diklaim sebagai putusan resmi perceraian. Mereka berpendapat bahwa dokumen tersebut seharusnya belum beredar di publik karena masih dalam tahap minutasi, yaitu proses pemberkasan sebelum putusan resmi diunggah ke sistem Mahkamah Agung melalui putusan.go.id. Kuasa hukum Paula menduga ada pihak-pihak yang sengaja menyebarkan putusan tersebut dengan itikad tidak baik untuk menyerang kliennya.
- Minutasi adalah tahapan pemberkasan sebelum putusan resmi diunggah ke dalam sistem Mahkamah Agung.
- Putusan untuk publik hanya bisa diakses melalui putusan.go.id dan itu melalui proses panduan sesuai SK Mahkamah Agung No. 144.
Siti Aminah menekankan potensi diskriminasi terhadap perempuan dan anak sebagai dampak dari kebocoran putusan cerai tersebut. Pihaknya meminta Bawas MA untuk melakukan penelusuran menyeluruh guna mengungkap bagaimana putusan tersebut bisa sampai ke publik tanpa melalui proses resmi.
Erwin Natosmal menambahkan bahwa kebocoran data pribadi dalam putusan tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Menurutnya, data dan informasi pribadi Paula Verhoeven seharusnya tidak disebarluaskan, namun kini telah menjadi konsumsi publik. Hal ini dinilai merugikan Paula secara mental, ekonomi, dan berdampak negatif pada masa depannya, serta anak-anaknya. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk reformasi sistem terkait perlindungan data pribadi dalam proses peradilan.