Pemerintah Intensifkan Pengawasan Barang Bajakan: Sidak Pasar Mangga Dua Segera Digelar
Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam menindak peredaran barang palsu dan bajakan dengan merencanakan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Mangga Dua, Jakarta. Langkah ini merupakan respons atas laporan dari Amerika Serikat (AS) yang menyoroti keberadaan barang bajakan di pasar tersebut. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM akan memimpin operasi ini, bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari berbagai lembaga pemerintah.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa Satgas yang akan diterjunkan ke Pasar Mangga Dua melibatkan sejumlah instansi penting. Selain DJKI, tim tersebut akan terdiri dari perwakilan Bea dan Cukai, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Keterlibatan berbagai lembaga ini menunjukkan pendekatan komprehensif pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal.
Kemendag sendiri tidak secara langsung terlibat dalam sidak kali ini, mengingat Satgas telah memiliki struktur dan anggota yang relevan dengan isu kekayaan intelektual dan perdagangan ilegal. Moga Simatupang menjelaskan bahwa Bea dan Cukai akan fokus pada pengawasan pintu masuk barang, sementara Kominfo akan memantau peredaran barang palsu secara daring. BSSN akan berperan dalam aspek keamanan siber, mengingat potensi transaksi ilegal yang terjadi secara online.
Meski demikian, Kemendag tetap aktif dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang yang tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku. Moga Simatupang mencontohkan, pihaknya baru-baru ini menyita barang impor ilegal senilai Rp 15 miliar.
Sorotan terhadap Pasar Mangga Dua muncul dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR). Laporan tersebut membahas hambatan perdagangan di 59 negara mitra dagang AS, termasuk Indonesia. USTR menempatkan Indonesia dalam Daftar Pantauan Prioritas dalam Laporan Khusus 301 tahun 2024, karena kekhawatiran terhadap pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang yang meluas, baik secara daring maupun di pasar fisik. Pasar Mangga Dua secara khusus disebut sebagai salah satu lokasi yang menjadi perhatian dalam Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024.
USTR mengakui bahwa Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Namun, pelaku usaha AS masih memiliki kekhawatiran signifikan terkait isu ini. Pemerintah Indonesia diharapkan dapat terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pengawasan untuk memberantas peredaran barang bajakan dan melindungi HKI.