Air Mata Windy Idol Usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan
Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman, yang dikenal dengan nama Windy Idol, terlihat emosional saat meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (24/4/2025). Ia baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Windy, yang merupakan finalis ajang pencarian bakat Indonesia Idol tahun 2014, mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang dijalaninya masih berkaitan dengan kasus TPPU yang melibatkan Hasbi Hasan. Namun, ia enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik KPK.
Ketika ditanya oleh awak media mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang dalam kasus TPPU tersebut, Windy tidak memberikan jawaban yang tegas. Ia hanya meminta agar pertanyaan tersebut diajukan langsung kepada penyidik KPK.
"Mohon maaf, aku lagi tidak dalam keadaan baik-baik saja," ujarnya dengan nada sedih.
Windy kemudian menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat memberikan banyak keterangan kepada media. Ia juga meminta doa agar diberikan kekuatan dalam menghadapi perkara hukum yang sedang dihadapinya.
"Aku minta maaf ya kalau tidak banyak kasih jawaban ya, mohon doa saja ya, semua mohon doa saja, semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya, mohon doa saja ya," kata Windy sambil terisak.
Sambil berurai air mata, Windy mengakui bahwa kasus TPPU ini telah menguras tenaga dan memberikan dampak negatif terhadap keluarganya, pekerjaannya, serta masa depannya. Ia berharap agar perkara ini dapat segera diselesaikan.
"Karena kalau dari saya pribadi sudah cukup menguras tenaga gitu, saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua, saya punya masa depan, saya pingin punya masa depan, semoga saja nanti kasusnya bisa, saya bisa cepat-cepat beres, sudah capek banget," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando B, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus TPPU yang menjerat Hasbi Hasan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Gedung KPK Merah Putih.
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka TPPU setelah sebelumnya terjerat kasus suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Dalam kasus pokoknya, Hasbi Hasan diduga menerima suap sebesar Rp 3 miliar untuk mempengaruhi putusan kasasi KSP Intidana. Suap tersebut diberikan oleh pengusaha Heryanto Tanaka melalui perantara Dadan Tri Yudianto.
Dadan menerima total Rp 11,2 miliar dari Tanaka dalam tujuh kali transfer.