Pemkab Karawang Genjot Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Guna Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Karawang menargetkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih rampung paling lambat 12 Juli 2025. Inisiatif ini merupakan wujud implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025, yang berfokus pada penguatan ekonomi masyarakat pedesaan melalui pemberdayaan kelembagaan koperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang, Dindin Rachmadhy, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi program ini secara komprehensif ke seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya. Dindin optimistis target pembentukan koperasi dapat tercapai sesuai jadwal.
"Insya Allah, seluruh koperasi yang direncanakan akan terbentuk sepenuhnya paling lambat 12 Juli 2025," ujar Dindin dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Karawang.
Program ini akan difokuskan pada tiga strategi utama yaitu pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi yang kurang aktif. Dindin mengungkapkan target ambisius untuk membentuk 141 koperasi baru, mengembangkan 161 koperasi yang sudah berjalan, dan merevitalisasi 7 koperasi yang membutuhkan pembenahan.
Koperasi Desa Merah Putih dirancang untuk memiliki tujuh unit usaha strategis yang saling terintegrasi dalam ekosistem koperasi yang kuat. Unit-unit tersebut meliputi:
- Kantor Koperasi
- Kios Sembako
- Unit Simpan Pinjam
- Klinik Kesehatan
- Apotek
- Sistem Pergudangan (Cold Storage)
- Sarana Logistik Desa/Kelurahan
Guna mewujudkan Koperasi Desa Merah Putih, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang menjalin sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kolaborasi lintas sektoral ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses pembentukan dan pengembangan koperasi.
Musyawarah Desa Khusus juga telah digelar untuk membahas aspek kelembagaan koperasi secara mendalam. Pembahasan tersebut mencakup pendirian baru, revitalisasi, dan pengembangan koperasi yang sudah ada agar dapat bertransformasi menjadi Koperasi Desa Merah Putih yang modern dan adaptif. Selain itu, musyawarah juga membahas isu-isu penting seperti pendanaan, keanggotaan, struktur organisasi, dan kegiatan usaha utama koperasi.
Meski demikian, Dindin menjelaskan bahwa beberapa mekanisme teknis, terutama yang berkaitan dengan unit simpan pinjam, masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Hal ini dilakukan untuk memastikan operasional unit simpan pinjam sesuai dengan regulasi dan prinsip kehati-hatian.
Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat desa, antara lain:
- Memperluas akses masyarakat terhadap sumber daya ekonomi
- Mempermudah rantai distribusi barang
- Meningkatkan posisi tawar petani dan pelaku usaha lokal
Dengan demikian, program ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Karawang.