Ahmad Dhani Tanggapi Santai Laporan Rayen Pono ke MKD

Ahmad Dhani, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, memberikan tanggapan atas pelaporan dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh penyanyi Rayen Pono. Dhani menyatakan tidak mempermasalahkan laporan tersebut.

"Ya enggak apa-apa, kan semua orang punya hak dalam hukum," ujarnya kepada awak media di Gedung DPR RI, Kamis (24/4/2025). Dhani juga enggan ambil pusing terkait anggapan bahwa dirinya sengaja melakukan penghinaan terhadap marga Rayen dengan memplesetkan nama belakangnya. "Ya itu kan pendapat, boleh-boleh saja. Penghinaannya dilakukan di mana?" tanyanya singkat.

Musisi yang dikenal sebagai pentolan band Dewa 19 ini menegaskan bahwa dirinya telah memberikan klarifikasi kepada Rayen Pono mengenai kesalahan ketik atau typo yang menyebabkan perubahan nama Pono menjadi kata yang kurang pantas. Klarifikasi tersebut, menurut Dhani, telah disampaikan melalui percakapan WhatsApp. "Ya itu typo, sudah disebutkan di dalam pembicaraan saya lewat WhatsApp, kan sudah ada buktinya," jelasnya.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, Dhani merasa bahwa persoalan antara dirinya dan Rayen Pono telah selesai. Ia pun merasa tidak perlu lagi untuk membahas atau mengkomunikasikan hal tersebut lebih lanjut dengan Rayen. "Ya, yang mau dikomunikasikan apa? Ngapain, kan sudah selesai urusannya, sudah di WA-an kan, sudah ada," pungkasnya.

Sebelumnya, Rayen Pono bersama tim kuasa hukumnya secara resmi melaporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR RI atas dugaan pelanggaran etik. Laporan tersebut disampaikan langsung pada hari Kamis (24/4/2025) di Gedung DPR RI. Rayen menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani sebagai anggota DPR RI Komisi X.

"Kami hadir secara langsung di MKD, Mahkamah Kehormatan Dewan Anggota DPR RI, untuk mengantarkan berkas pengaduan terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X," kata Rayen.

Rayen Pono menambahkan bahwa berkas aduan mereka telah diterima oleh pihak MKD dan akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI. "Setelah berkas diterima dan diverifikasi, dalam waktu 14 hari kerja akan ada pemanggilan untuk klarifikasi dan audiensi secara langsung dengan perwakilan anggota MKD," jelasnya.

Selain laporan ke MKD, Rayen Pono juga telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penghinaan rasial. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.