Gugatan UU Hak Cipta di MK: Hakim Soroti Kejelasan Permohonan Musisi
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terkait gugatan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sidang panel ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, yang memberikan perhatian khusus pada kejelasan argumentasi yang diajukan oleh para pemohon, yang sebagian besar adalah musisi ternama.
Dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (24/4/2025), Hakim Saldi Isra menekankan pentingnya bagi para pemohon untuk dapat menguraikan secara rinci kerugian konstitusional yang mereka rasakan akibat berlakunya pasal-pasal yang digugat dalam UU Hak Cipta tersebut. Ia menyoroti bahwa, layaknya penampilan di atas panggung, para musisi ini diharapkan mampu menyampaikan permohonan mereka di hadapan MK dengan argumentasi yang lugas dan mudah dipahami.
"Harus jelas kerugian hak konstitusionalnya," ujar Saldi Isra. Ia juga menanyakan apakah ada di antara 29 pemohon, yang enam di antaranya hadir dalam persidangan, yang telah mengalami dampak langsung dari pasal-pasal yang dipermasalahkan. Jika ada, ia meminta agar hal tersebut diuraikan secara detail agar kerugian yang dialami benar-benar aktual.
Perlu diketahui, terdapat dua gugatan terkait UU Hak Cipta yang saat ini sedang diproses di MK. Salah satu gugatan diajukan oleh sejumlah musisi kenamaan Indonesia, termasuk Armand Maulana, Ariel NOAH, BCL, Titi DJ, Raisa, Bernadya, Vidi Aldiano, Afgan, Rossa, dan Ghea Indrawari. Gugatan ini terdaftar dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik (AP3) nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Hakim Saldi Isra menjelaskan bahwa penjelasan yang komprehensif mengenai kerugian konstitusional, baik yang telah dialami maupun yang berpotensi dialami, akan membantu MK dalam memberikan penilaian yang tepat terhadap gugatan yang diajukan. Ketidakjelasan dalam hal ini dapat berakibat fatal bagi kelanjutan proses gugatan.
"Jadi clear supaya kami nanti melihat terpenuhi atau tidak legal standing pemohon. Kalau ini tidak terpenuhi kami tidak akan masuk ke pokok permohonan. Jadi berhenti di legal standing maka permohonan itu tidak dapat diterima karena tidak ada kerugian atau potensi kerugian yang dialami pemohon," tegas Saldi.
Lebih lanjut, Hakim Saldi Isra menguraikan tahapan-tahapan yang akan dilalui dalam proses gugatan UU Hak Cipta di MK. Mulai dari penelaahan syarat formil hingga pembahasan substansi permohonan. Ia menjelaskan bahwa jika gugatan dinilai layak untuk dibahas secara substansial, maka sembilan hakim MK akan memberikan penilaian berdasarkan pendapat masing-masing. MK juga membuka diri untuk mengundang DPR dan Presiden, sebagai pembentuk undang-undang, untuk memberikan pandangan terkait keberadaan UU Hak Cipta.
"Kalau misalnya semua mengatakan ini kita sudah paham tidak perlu ke pleno ini naskahnya kita putus sendiri tanpa mendengarkan pembentuk undang-undang. Tapi kalau nanti kami merasa perlu pendalaman maka ini akan diminta DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang menjelaskan norma-norma yang diuji," lanjut Saldi.
Di akhir pernyataannya, Hakim MK kembali mengingatkan para pemohon dan tim pengacara mereka untuk memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya kepada MK terkait gugatan yang diajukan. Ia bahkan memberikan sindiran halus kepada para musisi penggugat, dengan mengatakan bahwa mereka harus bisa menerangkan permohonan mereka dengan jelas, seperti saat mereka tampil di atas panggung.
"Jadi kalau yang kita minta yang kita persoalkan tidak jelas apa yang mau diterangkan oleh orang lain? Jangan nyanyi aja yang jelas, ini menjelaskan permohonan ke Mahkamah Konstitusi harus jelas juga," ujar Saldi.
"Tugas para kuasa hukum adalah memberikan elaborasi yang clear kepada Mahkamah agar Mahkamah tidak salah dalam mengambil sikap karena ini penting sekali para pekerja seni ini, kalau dunia tidak ada seninya dunia akan kaku banget, membosankan. Tapi kalau pekerja seni berkelahi jadi repot juga kita," pungkasnya.
Adapun tujuh petitum yang diajukan oleh para musisi dalam gugatan terhadap UU Hak Cipta adalah sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan pengujian Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan pasal 9 ayat 3 UU RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut.
- Menyatakan Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai frasa "setiap orang" bisa dimaknai sebagai orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda dari pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti dan sepanjang dimaknai pembayaran royalti yang dapat dilakukan sebelum dan sesudah penggunaan komersial suatu ciptaan di pertunjukan.
- Menyatakan Pasal 81 UU RI Nomor 81 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai bahwa karya yang memiliki hak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak perlu lisensi dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalti untuk pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
- Menyatakan Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif.
- Menyatakan ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia.