Ratusan Entitas Bisnis Diduga Manipulasi Volume Minyakita, Kemendag Gandeng Satgas Pangan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan temuan yang mengkhawatirkan terkait praktik manipulasi volume pada produk Minyakita. Sebanyak 108 pelaku usaha, yang terdiri dari distributor, pengecer, hingga pengemas ulang (repacker), terindikasi melakukan pengurangan volume isi kemasan Minyakita. Jumlah ini meningkat signifikan dari laporan sebelumnya yang mencatat 66 pelaku usaha.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk menindaklanjuti temuan ini. Dugaan pelanggaran ini mencakup berbagai tingkatan dalam rantai distribusi, mulai dari produsen hingga pengecer yang melakukan pengemasan ulang.
"Minyakita, ada 108 pelaku usaha ya di lapangan dan sudah kita tembuskan ke Satgas Pangan. Pelaku usaha ada produsen, ada pengecer, ada repacker yang melanggar," ujar Moga di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Modus operandi yang paling umum adalah pengurangan volume Minyakita yang tidak sesuai dengan standar takaran yang ditetapkan. Kemendag menekankan bahwa pengawasan terhadap ukuran, takaran, timbangan, dan perlengkapan (UTTP) menjadi fokus utama dalam penindakan.
Sebelumnya, Ditjen PKTN telah memberikan sanksi kepada 66 distributor dan pengecer yang terbukti melanggar ketentuan penjualan Minyakita. Tindakan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi. Pengawasan distribusi minyak goreng kemasan sederhana ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga, terutama menjelang hari besar keagamaan seperti Ramadan dan Idulfitri.
"Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Moga dalam keterangan sebelumnya.
Kemendag terus berupaya untuk menekan praktik-praktik curang yang merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas pasar minyak goreng. Koordinasi dengan Satgas Pangan diharapkan dapat mempercepat proses penindakan dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.