Calon Haji Pasuruan Raya Ditetapkan dalam Lima Kloter Keberangkatan
Jadwal keberangkatan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi bagi calon jemaah haji (calhaj) asal Pasuruan telah ditetapkan. Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis pembagian kloter untuk Kabupaten dan Kota Pasuruan. Calon jemaah haji asal Kabupaten Pasuruan akan diberangkatkan melalui empat kelompok terbang (kloter), sementara Kota Pasuruan akan memberangkatkan satu kloter.
Informasi resmi mengenai pembagian kloter dan jadwal tentatif keberangkatan ini tertuang dalam surat edaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, yang diterbitkan pada hari Rabu, 23 April 2025. Surat ini menjadi acuan penting, terutama dengan mempertimbangkan batas akhir pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang jatuh pada 25 April 2025.
Merujuk pada surat edaran tersebut, calhaj dari Kabupaten Pasuruan akan tergabung dalam Kloter 87, 88, 89, dan 91. Estimasi jadwal keberangkatan untuk kloter-kloter ini adalah 27 dan 28 Mei 2025. Sementara itu, jemaah haji asal Kota Pasuruan akan bergabung dengan sebagian jemaah dari Kabupaten Pasuruan dalam Kloter 90, yang dijadwalkan berangkat pada 28 Mei 2025.
Kepala Kantor Kemenag Kota Pasuruan, Rasyidi, menjelaskan bahwa surat edaran ini sangat krusial bagi para calon jemaah haji, khususnya bagi mereka yang berstatus sebagai pegawai atau karyawan. Surat ini dapat digunakan sebagai dasar pengajuan cuti kerja untuk melaksanakan ibadah haji. "Surat edaran ini langsung kami sosialisasikan kepada seluruh calon jemaah haji agar dapat segera mempersiapkan pengajuan cuti," ujar Rasyidi pada Kamis, 24 April 2025.
Kemenag Kota Pasuruan terus melaksanakan kegiatan manasik haji bagi para calon jemaah. Materi manasik mencakup berbagai aspek penting, mulai dari persiapan sebelum keberangkatan, tata cara pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci, hingga proses kepulangan kembali ke Tanah Air.
"Selain materi dari Kemenag, kami juga menggandeng Dinas Kesehatan untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga kondisi fisik selama menjalankan ibadah haji yang cukup berat," imbuh Rasyidi.
M Hidayat, salah seorang calon jemaah haji asal Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, mengaku lega setelah menerima informasi mengenai kloter dan jadwal keberangkatannya. Baginya, informasi ini sangat penting untuk mempersiapkan segala keperluan, termasuk pengajuan cuti dan pengaturan kebutuhan keluarga yang ditinggalkan selama menunaikan ibadah haji. "Alhamdulillah, saya sudah menerima pemberitahuan mengenai jadwal keberangkatan. Sekarang saya bisa fokus mempersiapkan keperluan keberangkatan dan memastikan keluarga di rumah terurus dengan baik," tuturnya.
Berikut adalah poin penting dari berita:
- Calon jemaah haji Kabupaten Pasuruan terbagi dalam empat kloter (87, 88, 89, dan 91).
- Calon jemaah haji Kota Pasuruan tergabung dalam kloter 90 bersama sebagian jemaah Kabupaten Pasuruan.
- Jadwal keberangkatan kloter-kloter tersebut adalah 27 dan 28 Mei 2025.
- Surat edaran Kemenag dapat digunakan sebagai dasar pengajuan cuti kerja.
- Manasik haji terus dilaksanakan dengan melibatkan Kemenag dan Dinas Kesehatan.