Pengacara PDIP Ungkap Pertemuan dengan Harun Masiku dan Penerimaan Dana Ratusan Juta Rupiah
Dalam persidangan kasus dugaan suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, pengacara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Donny Tri Istiqomah, memberikan keterangan yang cukup mengejutkan. Donny mengaku telah bertemu dengan buronan kasus korupsi, Harun Masiku, sebanyak dua kali.
Menurut kesaksian Donny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025), pertemuan pertama terjadi secara tidak sengaja di kantor pusat DPP PDIP di Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut, Harun Masiku disebut menyampaikan klaim akan menggantikan posisi Riezky Aprilia sebagai anggota DPR, merujuk pada perolehan suara terbanyak kedua setelah Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Lebih lanjut, Donny mengungkapkan bahwa Harun Masiku memberikan uang sebesar Rp 100 juta sebagai ucapan terima kasih atas penyusunan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Saya Harun Masiku, saya nanti yang akan menggantikan..., dia mengklaim ya. Dia menggantikan Riezky, terus ngasih uang saya 100 terima kasih. Mengucapkan terima kasih ngasih saya uang Rp 100 juta. Sebagai ucapan terima kasih karena saya sudah menyusun uji materi PKPU," jelas Donny dalam persidangan.
Pertemuan kedua, menurut Donny, terjadi menjelang rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 31 Agustus 2019. Dalam pertemuan ini, Harun Masiku menanyakan perkembangan proses PAW. Donny menjelaskan bahwa dirinya menunggu keputusan rapat pleno DPP PDIP sebelum dapat bertindak lebih lanjut.
Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai kemungkinan instruksi dari Hasto Kristiyanto terkait pertemuannya dengan Harun Masiku, Donny menyatakan ada kemungkinan Harun Masiku diperintahkan oleh Hasto untuk menemuinya. Namun, ia meminta untuk memverifikasi hal tersebut melalui rekaman percakapan jika ada.
Jaksa penuntut umum juga menyinggung dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto yang diduga menghalangi penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto didakwa memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam agar tidak terlacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku untuk tetap berada di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh KPK, yang menyebabkan Harun Masiku berhasil melarikan diri dan masih berstatus buron hingga saat ini.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Dalam kasus ini, Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah, dan Harun Masiku masih menjadi buron.