Mantan Kepala Cabang PT Makata Kalbar Diburu Polisi Atas Dugaan Penggelapan Dana Umrah

Kasus penggelapan dana umrah yang melibatkan mantan Kepala Cabang PT Makata Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial SN kini memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar telah menetapkan SN sebagai tersangka dan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 1,4 miliar milik 75 calon jemaah umrah.

Komisaris Besar Polisi Bowo Imantio, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula sejak Januari 2024, ketika SN menjabat sebagai kepala cabang di Pontianak. Alih-alih menjalankan tugasnya dengan amanah, SN diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana yang disetorkan oleh para calon jemaah.

Modus operandi yang dilakukan SN terungkap pada Mei 2024, saat ia membuat rekening baru atas nama PT Makata tanpa sepengetahuan kantor pusat. Rekening inilah yang kemudian digunakan untuk menampung pembayaran biaya umrah dari para jemaah. Kecurigaan kantor pusat mulai muncul pada November 2024, ketika tidak ada setoran yang masuk dari cabang Pontianak.

Investigasi internal pun dilakukan dan ditemukan fakta bahwa pembayaran dari para jemaah tidak masuk ke rekening resmi perusahaan. Puncaknya terjadi pada Desember 2024, ketika PT Makata pusat mengambil alih rekening yang dibuat SN dan mulai memindahkan dana secara bertahap. Namun, pada 2 Januari 2025, SN diduga menarik dana sebesar Rp 524 juta secara mendadak dari rekening tersebut.

Terungkap pula bahwa sejak November 2024, SN menawarkan paket umrah dengan harga yang jauh di bawah pasar, yaitu Rp 19,9 juta per orang dari harga normal Rp 29,9 juta. Ia meminta para jemaah untuk membayar secara tunai atau mentransfer dana ke rekening pribadinya. Akibatnya, sebanyak 75 calon jemaah menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp 1,4 miliar.

PT Makata pusat telah berkomitmen untuk tetap memberangkatkan seluruh jemaah yang terdampak, sebagai bentuk tanggung jawab dan menjaga kepercayaan publik. Sementara itu, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap SN sebanyak dua kali, namun tersangka tidak pernah hadir tanpa memberikan alasan yang jelas.

Polda Kalbar mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan SN untuk segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Pengejaran terhadap SN terus dilakukan untuk mengungkap tuntas kasus penggelapan dana umrah ini dan membawa pelaku ke hadapan hukum.

Berikut adalah rincian modus operandi yang dilakukan oleh SN:

  • Membuat rekening baru atas nama PT Makata tanpa sepengetahuan kantor pusat.
  • Menawarkan paket umrah dengan harga di bawah pasar.
  • Meminta jemaah membayar tunai atau transfer ke rekening pribadi.
  • Menarik dana secara mendadak dari rekening perusahaan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan umrah dan memastikan bahwa pembayaran dilakukan melalui rekening resmi perusahaan. Selain itu, penting untuk selalu memverifikasi legalitas dan reputasi agen perjalanan sebelum melakukan transaksi.