Pemkot Surabaya Fasilitasi Pengembalian Ijazah kepada 16 Pekerja dari Berbagai Perusahaan
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan memfasilitasi pengembalian 16 ijazah milik pekerja yang sebelumnya ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Proses pengembalian ini dilakukan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya di Posko Pelayanan Pengaduan Penahanan Ijazah, Balai Kota Surabaya pada Kamis (24/2/2025).
Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa pengembalian ijazah dilakukan secara langsung oleh pihak perusahaan kepada para pekerja yang bersangkutan. Pendekatan yang diutamakan adalah suasana yang tenang dan kondusif, tanpa menimbulkan kegaduhan. Hal ini dilakukan untuk menjaga hubungan baik antara pekerja dan perusahaan serta memastikan proses penyelesaian masalah berjalan dengan lancar.
Sejak dibukanya Posko Pelayanan Pengaduan Penahanan Ijazah, Pemkot Surabaya telah menerima total 36 aduan yang melibatkan 24 perusahaan berbeda. Jumlah ini belum termasuk aduan terkait dugaan penahanan ijazah yang dilakukan oleh UD Sentosa Seal. Dari 36 aduan yang masuk, 16 di antaranya telah berhasil diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penanganan.
Zaini menambahkan bahwa dari aduan yang belum selesai, 13 di antaranya sudah terjalin komunikasi dengan pihak perusahaan, sementara 7 aduan lainnya masih dalam tahap verifikasi. Proses verifikasi ini meliputi pemeriksaan berbagai dokumen pendukung, seperti tanda terima penyerahan ijazah, kontrak kerja, slip gaji, dan bukti lain yang dapat memvalidasi status pekerja di perusahaan terkait. Hal ini diperlukan karena beberapa aduan yang masuk tidak menyertakan berkas-berkas pendukung yang lengkap.
Selain masalah penahanan ijazah, Pemkot Surabaya juga menerima dan menindaklanjuti aduan terkait penahanan dokumen pribadi lainnya, seperti akta kelahiran. Langkah ini merupakan respons terhadap arahan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang menekankan pentingnya penyelesaian masalah penahanan ijazah secara komprehensif.
Pemkot Surabaya berharap bahwa upaya penyelesaian masalah penahanan ijazah ini dapat berjalan tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap iklim investasi di Kota Pahlawan. Zaini mengungkapkan bahwa semangat ini disambut baik oleh pihak perusahaan, yang menunjukkan sikap proaktif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan selama proses klarifikasi.
"Proses klarifikasi dengan perusahaan berjalan dengan baik karena masing-masing pengusaha ingin tetap berinvestasi di Surabaya, mematuhi aturan, dan menjalankan bisnis dengan lancar. Komunikasi yang baik menjadi kunci dalam menyelesaikan masalah ini," ujar Zaini.
Salah seorang pekerja yang ijazahnya sempat ditahan oleh perusahaan mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Pemkot Surabaya atas bantuan yang diberikan. Setelah mengadukan masalahnya ke Pemkot Surabaya, ia mengaku bahwa proses negosiasi dengan perusahaan berjalan cepat dan ijazahnya berhasil dikembalikan dalam waktu kurang dari seminggu. Ia juga mengapresiasi inisiatif Pemkot Surabaya dalam membuka posko pengaduan.
"Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Wali Kota yang telah membantu menyelesaikan masalah kami," katanya.
Kasus UD Sentosa Seal yang diduga menahan ijazah puluhan karyawannya menjadi perhatian publik dan mendorong Pemkot Surabaya untuk mengambil tindakan tegas dalam menangani masalah penahanan ijazah. Dengan adanya posko pengaduan dan upaya mediasi yang dilakukan oleh Disperinaker, diharapkan masalah serupa dapat dicegah dan hak-hak pekerja di Surabaya dapat terlindungi.