Terungkap di Persidangan: Peran Wahyu Setiawan dalam Upaya Pertemuan Hasto Kristiyanto dengan Ketua KPU Terkait PAW Harun Masiku
Upaya Pertemuan Hasto dan Ketua KPU Didalangi Wahyu Setiawan Sebelum OTT
Dalam persidangan kasus suap dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, terungkap peran mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dalam mengatur pertemuan antara Hasto dengan Ketua KPU periode 2017-2022, Arief Budiman. Pertemuan ini diduga kuat terkait dengan upaya PDIP untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).
Rekaman percakapan telepon antara Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, diputar di pengadilan sebagai bukti. Dalam percakapan tersebut, Tio meminta arahan kepada Wahyu mengenai perlunya pertemuan langsung antara Hasto dan Arief Budiman. Wahyu mengindikasikan telah melakukan lobi-lobi terkait hal ini.
Keberatan Ketua KPU dan Dugaan Pengaruh Eksternal
Wahyu Setiawan mengungkapkan bahwa Arief Budiman, yang memiliki latar belakang dari Partai Demokrat, merasa kurang nyaman untuk bertemu dengan pihak PDIP. Namun, Wahyu juga mengisyaratkan bahwa Arief tidak sepenuhnya bersih dari kepentingan lain.
Lebih lanjut, Wahyu menduga adanya pihak-pihak lain, seperti organisasi kemasyarakatan Muhammadiyah dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), yang mungkin telah membangun komunikasi dengan KPU. Ia menduga bahwa LSM-LSM tersebut mungkin memiliki kepentingan tertentu dalam proses PAW.
Kekhawatiran Akan Harga Diri Sekjen PDIP
Wahyu Setiawan juga menyoroti potensi risiko yang dihadapi Hasto Kristiyanto jika pertemuan dengan Arief Budiman tidak membuahkan hasil. Ia khawatir bahwa upaya melobi Arief akan merendahkan martabat Hasto sebagai Sekretaris Jenderal partai.
Wahyu menyarankan agar Tio Fridelina menyampaikan kepada Saeful Bahri, kader PDIP yang ditugaskan mengurus PAW Harun Masiku, bahwa Arief Budiman tidak bersedia bertemu dengan Hasto. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi mempermalukan Hasto jika Arief tetap menolak permintaan PDIP.
Baik Wahyu Setiawan maupun Agustiani Tio Fridelina telah divonis bersalah dalam kasus suap Harun Masiku dan telah menjalani hukuman. Sementara itu, Hasto Kristiyanto saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait perkara yang sama.