Penyamaran Pedagang Buah Keliling Berujung Penangkapan Maling Motor di Bekasi

Aparat kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Uniknya, pelaku yang diketahui berinisial JS (39) ini, ditangkap saat sedang menjalankan profesi sampingannya sebagai pedagang buah keliling.

Penangkapan JS dilakukan di Kampung Cibitung, Cikarang Barat, pada Senin (22/4/2024). Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Bintang, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat pelaku sedang menjajakan buah jeruk dengan cara dipikul. "Kami amankan pelaku saat sedang berjualan buah dengan barang bukti berupa dua keranjang buah jeruk yang dipikul," ungkap AKP Tri Bintang.

Modus operandi yang digunakan JS terbilang licik. Ia berpura-pura sebagai pedagang buah keliling untuk mencari sasaran. Setelah menemukan sepeda motor dengan kunci yang masih tergantung, ia langsung melarikan kendaraan tersebut.

Kasus ini bermula saat JS berjalan kaki di sekitar permukiman Kampung Cibitung sambil memikul dua keranjang berisi buah. Melihat sebuah sepeda motor dengan kunci kontak yang masih terpasang, niat jahatnya muncul. Tanpa ragu, ia membawa kabur sepeda motor tersebut, meninggalkan keranjang buahnya di lokasi kejadian.

Korban, Joko Suseno (50), yang menyadari sepeda motornya hilang, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Barat. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif selama tiga hari hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Dalam pemeriksaan, JS mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual sepeda motor hasil curiannya di daerah Kuningan, Jawa Barat, dengan harga Rp 1 juta. Lebih lanjut, JS juga mengungkapkan bahwa ia telah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak lima kali di lokasi yang berbeda, yaitu Pasar Induk Cibitung, Taman Aster, lampu merah Cibitung, Cikampek, dan Kramatjati.

Saat ini, JS telah ditahan di Polsek Cikarang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

Sepeda motor merupakan salah satu transportasi yang banyak digunakan masyarakat. Tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor bukan hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga menimbulkan rasa tidak aman dan mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi tindak kejahatan curanmor. Selalu pastikan kendaraan terkunci dengan aman dan jangan meninggalkan kunci kontak terpasang pada kendaraan.