Fachri Albar Kembali Terjerat Kasus Narkoba: Tekanan Pekerjaan Jadi Alasan?
Aktor Fachri Albar kembali berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini menjadi kali ketiga bagi Fachri Albar terkait kasus serupa, setelah sebelumnya pernah tersandung masalah narkotika pada tahun 2007 dan 2018.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa Fachri Albar mengaku mengonsumsi narkotika sebagai upaya untuk menenangkan diri di tengah tekanan pekerjaan. "Karena sedang banyak masalah di kerjaan dan narkotika yang disimpan tersebut untuk dikonsumsi sewaktu-waktu," ujar Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.
Namun, pengulangan tindak pidana ini membuat Fachri Albar tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan restorative justice (RJ). Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 5 huruf (e), pelaku pengulangan tindak pidana tidak berhak atas keadilan restoratif.
Penangkapan Fachri Albar dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya yang terletak di kawasan Jakarta Selatan pada hari Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Dua paket plastik klip berisi sabu seberat 0,65 gram
- Satu paket plastik klip berisi ganja seberat 1,11 gram
- Dua linting ganja seberat 0,94 gram
- Satu buah botol kaca berisi narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram
- 27 butir pil Alprazolam
- Empat buah cangklong kaca bekas pakai
- Dua potong plastik
- Satu buah bong plastik dengan tutup botol yang sudah dimodifikasi
- Satu sendok besi kecil
- Empat korek api modifikasi
- Satu tas berwarna biru
- Satu unit ponsel
Atas perbuatannya, Fachri Albar dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kasus ini menambah daftar panjang catatan kelam Fachri Albar terkait penyalahgunaan narkoba. Pada tahun 2007, nama Fachri Albar sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat itu, polisi menemukan 1,2 gram kokain di kamarnya ketika menangkap Jenny, seorang buronan kasus ekstasi yang sempat menginap di rumah Ahmad Albar, ayah Fachri. Ahmad Albar juga turut diamankan karena kedapatan menyimpan satu butir ekstasi dan menyembunyikan buronan.
Setelah menjalani pemeriksaan, Fachri Albar dibebaskan karena tidak terbukti sebagai pengguna maupun pemilik kokain atau narkoba jenis lainnya. Meski demikian, ia tetap diwajibkan melapor ke Mabes Polri setiap minggu.
Pada 14 Februari 2018, Fachri kembali ditangkap di kediamannya. Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,8 gram, 13 butir dumolid, satu butir camlet, serta puntung ganja bekas pakai. Atas kasus ini, ia dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.