Sengketa Ijazah: Penggugat Minta Kehadiran Jokowi dalam Mediasi di Pengadilan

Sidang mediasi terkait gugatan ijazah Presiden Joko Widodo memasuki babak baru. Pihak penggugat, melalui kuasa hukumnya, secara terbuka menyampaikan harapan agar Jokowi bersedia hadir secara langsung dalam proses mediasi yang akan datang. Permintaan ini didasari pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 17 yang mengatur tentang mediasi, dimana kehadiran prinsipal dianggap penting.

Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengungkapkan hal ini kepada awak media setelah menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025). Ia menekankan bahwa kehadiran Jokowi sebagai prinsipal akan sangat membantu dalam proses mediasi. Bahkan, pihaknya menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan waktu mediasi, termasuk bersedia hadir 24 jam jika diperlukan.

Selain meminta kehadiran Jokowi, penggugat juga menuntut agar Presiden menunjukkan ijazah asli miliknya. Hal ini dimaksudkan untuk membuktikan keabsahan ijazah yang menjadi objek sengketa dalam gugatan perdata yang diajukan. Menurut penggugat, dengan menunjukkan ijazah asli, keraguan dan spekulasi terkait legalitas ijazah Jokowi dapat diakhiri.

Menanggapi permintaan tersebut, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, belum memberikan kepastian mengenai kehadiran kliennya dalam mediasi. Irpan menjelaskan bahwa meskipun Jokowi telah memberikan kuasa kepadanya untuk mewakili kepentingan hukumnya dalam perkara ini, termasuk dalam proses mediasi, keputusan akhir mengenai kehadiran Jokowi secara pribadi masih belum dapat dipastikan.

Irpan menambahkan bahwa secara hukum, ketidakhadiran Jokowi dalam mediasi tidak menjadi masalah, mengingat ia telah menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya. Namun, ia berjanji akan mempertimbangkan permintaan penggugat dan mengkomunikasikannya kepada Presiden.

Perkara gugatan ijazah ini terdaftar dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt di PN Solo. Penggugat dalam perkara ini adalah seorang pengacara bernama Muhammad Taufiq, yang menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4. Gugatan ini didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum terkait ijazah yang digunakan Jokowi.