Komisioner KPU Nias Barat Terjerat Kasus Perzinahan, KPU Sumut Lakukan Investigasi

Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan salah seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Barat, dengan inisial FID (38), memasuki babak baru. Setelah dilakukan penggerebekan di sebuah rumah indekos di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, pada Selasa (22/4/2025), FID kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perzinahan.

Menanggapi kasus ini, KPU Sumatera Utara (Sumut) menyatakan keprihatinannya dan segera mengambil langkah-langkah investigasi. Robby Effendy, Koordinator Divisi SDM KPU Sumut, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat melalui Zoom dengan seluruh Komisioner KPU Nias Barat. Rapat tersebut bertujuan untuk mengumpulkan informasi terkait kasus yang mencoreng nama baik lembaga penyelenggara pemilu ini.

"Kami prihatin dengan kejadian ini. KPU Sumut sangat prihatin," ujar Robby Effendy, Kamis (24/4/2025).

Namun, dalam rapat tersebut, FID tidak dapat hadir karena masih menjalani pemeriksaan di kepolisian. Akibatnya, KPU Sumut belum dapat mengambil kesimpulan terkait langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil. Robby menambahkan bahwa pihaknya akan kembali memanggil FID setelah proses pemeriksaan selesai untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

"Semalam kami sudah periksa, kami panggil pakai Zoom semua Komisioner KPU Nias Barat," tuturnya.

Lebih lanjut, Robby menjelaskan bahwa kewenangan untuk memberikan sanksi atau memberhentikan anggota KPU berada di tangan KPU Republik Indonesia (RI). Meskipun demikian, KPU Sumut akan melakukan pengawasan internal terhadap kasus ini.

"Di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) itu yang bisa mengangkat dan memberhentikan itu KPU RI, bukan KPU Sumut," ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Polres Nias melalui call center 110 mengenai dugaan perselingkuhan di sebuah rumah indekos. Polisi segera merespons laporan tersebut dan melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Saat penggerebekan, polisi menemukan FID bersama seorang wanita berinisial KR di dalam indekos tersebut.

"Informasi tersebut kemudian segera diteruskan kepada Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) dan petugas langsung berkoordinasi dengan piket fungsi serta Perwira Pengawas (Pawas) untuk bergerak menuju lokasi," ujar Kasi Humas Polres Nias, Aipda M. Motivasi Gea.

Istri FID, NG, yang juga berada di lokasi penggerebekan, merasa tidak terima dengan perbuatan suaminya dan melaporkan FID beserta KR ke Polres Nias. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan FID dan KR sebagai tersangka perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Jadi, selama proses pemeriksaan 1 x 24 jam, kami sudah menetapkan FID dan KR menjadi tersangka melakukan zina sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP," ujar Motivasi.

Meski berstatus tersangka, kedua pelaku tidak ditahan karena ancaman hukuman untuk kasus perzinahan ini adalah maksimal sembilan bulan penjara.