Penangkapan Fachri Albar: Polisi Sita Sejumlah Narkotika di Kediamannya

Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat kembali mengamankan aktor Fachri Albar terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan di kediaman yang bersangkutan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 24 April 2025.

Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kapolres Metro Jakarta Barat, mengungkapkan rincian barang bukti yang berhasil disita petugas. Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Twedi menyebutkan sejumlah jenis narkotika yang ditemukan, antara lain:

  • Dua paket sabu dengan berat total 0,65 gram
  • Satu paket ganja seberat 1,11 gram
  • Dua linting ganja dengan berat 0,94 gram
  • Satu botol kaca berisi kokain seberat 3,96 gram
  • 27 butir pil alprazolam
  • Empat buah cangklong bekas pakai
  • Dua potong plastik
  • Satu buah bong yang telah dimodifikasi
  • Satu sendok besi kecil
  • Empat buah korek api yang dimodifikasi
  • Satu tas berwarna biru
  • Satu unit ponsel

Selain menyita barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap Fachri Albar. Hasil tes menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung metamfetamin, amphetamin, dan benzodiazepin.

Atas perbuatannya, Fachri Albar terancam jeratan hukum sesuai dengan Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Penangkapan ini menambah catatan kelam Fachri Albar dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Pada tahun 2007, ia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus narkoba. Saat itu, polisi menemukan 1,2 gram kokain di kamarnya saat menangkap seorang buronan kasus ekstasi yang sempat menginap di rumah ayahnya, Ahmad Albar. Ahmad Albar juga turut ditangkap karena kedapatan menyimpan satu butir ekstasi dan menyembunyikan buronan.

Setelah menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN), Fachri dibebaskan karena tidak terbukti sebagai pengguna maupun pemilik narkoba. Meski demikian, ia diwajibkan melapor ke Mabes Polri secara rutin. Pada 14 Februari 2018, Fachri kembali ditangkap di kediamannya dengan barang bukti berupa sabu, dumolid, camlet, dan puntung ganja bekas pakai. Ia kemudian menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.