Aktor Fachri Albar Terjerat Kasus Narkoba: Konsumsi Sabu, Ganja, dan Kokain

Aktor Fachri Albar kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan di kediamannya yang terletak di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan konsumsi berbagai jenis narkotika.

Kombes Twedi Aditya, Kapolres Metro Jakarta Barat, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa penangkapan FA dilakukan setelah adanya informasi mengenai penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. "Setelah memastikan adanya penggunaan narkotika dan psikotropika, tim bergerak menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap Saudara FA," jelasnya.

Barang Bukti yang Ditemukan:

  • Dua paket plastik klip berisi sabu seberat 0,65 gram.
  • Satu paket plastik klip berisi ganja seberat 1,11 gram.
  • Dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram.
  • Satu botol kaca berisi kokain dengan berat bruto 3,96 gram.
  • 27 butir pil Alprazolam.
  • Empat buah cangklong kaca bekas pakai.
  • Dua potong plastik.
  • Satu buah bong plastik dengan tutup botol yang telah dimodifikasi.
  • Satu sendok besi kecil.
  • Empat korek api modifikasi.
  • Beberapa alat lainnya yang terkait dengan penggunaan narkotika.

Selain penemuan barang bukti, tes urine yang dilakukan terhadap Fachri Albar juga menunjukkan hasil positif untuk tiga jenis narkotika, yaitu metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepine.

Status Tersangka dan Ancaman Hukuman

Fachri Albar kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pihak kepolisian menjeratnya dengan sejumlah pasal terkait penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

"Pasal yang akan diterapkan kepada tersangka pertama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun," ujar Kombes Twedi Aditya.

Selain itu, Fachri Albar juga dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang yang sama, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62. Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sementara itu, Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Saat ini, Fachri Albar telah ditahan. Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.