Dua Puluh WNI Terjerat Kebijakan Imigrasi AS, Lima Dipulangkan

Kebijakan imigrasi yang diperketat di Amerika Serikat berdampak pada sejumlah warga negara asing, termasuk Warga Negara Indonesia (WNI). Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengonfirmasi bahwa 20 WNI telah ditangkap terkait dengan kebijakan tersebut.

Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha menjelaskan bahwa penangkapan tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari keterlibatan dalam aksi demonstrasi hingga masalah administrasi keimigrasian. Dari 20 WNI yang ditangkap, lima di antaranya telah dideportasi kembali ke Indonesia. Sementara itu, enam orang lainnya berstatus sebagai mahasiswa yang memegang visa F1.

Menanggapi situasi ini, Kemlu RI telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa 15 WNI yang masih ditahan mendapatkan perlakuan yang layak dan pendampingan hukum yang memadai. Dalam banyak kasus, para WNI telah didampingi oleh pengacara untuk melindungi hak-hak mereka. Kemlu RI juga aktif berkoordinasi dan berkomunikasi dengan komunitas masyarakat Indonesia di Amerika Serikat untuk memberikan informasi dan dukungan.

Kemlu RI juga menyebarluaskan informasi mengenai hak-hak WNI yang ditahan, termasuk hak untuk menghubungi perwakilan RI, mendapatkan akses konsuler, didampingi pengacara, dan menolak memberikan keterangan tanpa kehadiran pengacara. Informasi ini disebarkan melalui berbagai platform untuk memastikan bahwa WNI memahami hak-hak mereka sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di AS.

Berikut adalah hak-hak WNI yang ditahan di Amerika Serikat:

  • Hak untuk menghubungi perwakilan Republik Indonesia.
  • Hak untuk mendapatkan akses kekonsuleran dari perwakilan Republik Indonesia.
  • Hak untuk mendapatkan pengacara.
  • Hak untuk tidak memberikan keterangan tanpa didampingi pengacara.

Kemlu RI akan terus memantau situasi dan memberikan bantuan yang diperlukan kepada WNI yang terdampak kebijakan imigrasi di Amerika Serikat.