Eks Komisioner KPU Diduga Akui Terima Dana Ratusan Juta dari Gubernur Papua Barat
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dikabarkan pernah menyampaikan pengakuan terkait penerimaan sejumlah dana dari seorang kepala daerah. Informasi ini mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Menurut penuturan Donny Tri Istiqomah, seorang advokat dari PDI-P, Wahyu Setiawan mengungkapkan hal tersebut dalam sebuah percakapan informal di Gedung Merah Putih KPK. Peristiwa ini terjadi setelah keduanya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus yang melibatkan Harun Masiku pada Januari 2020. Donny, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, menjelaskan bahwa Wahyu saat itu tengah dilanda kegelisahan mengenai potensi hukuman yang akan diterimanya akibat dua kasus yang menjeratnya.
Donny menirukan ucapan Wahyu, yang menyebutkan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat saat itu, Dominggus Mandacan, pada tahun 2019. Selain kasus ini, Wahyu juga terjerat dalam kasus suap terkait dengan upaya pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku, seorang mantan calon legislatif dari PDI-P.
Donny kemudian memberikan perkiraan mengenai hukuman yang mungkin dihadapi oleh Wahyu sebagai seorang penyelenggara negara. Ia memperkirakan bahwa Wahyu berpotensi menerima hukuman hingga 8 tahun penjara. Namun, Donny juga menambahkan bahwa jika surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) hanya diterbitkan untuk satu kasus, maka kedua kasus tersebut kemungkinan akan diproses secara terpisah.
Pernyataan Donny ini kemudian menarik perhatian Saeful Bahri, seorang kader PDI-P yang juga ikut terjaring dalam OTT tersebut. Saeful, yang saat itu berada di mushala, menanyakan mengenai potensi hukuman yang mungkin diterimanya sebagai perantara suap. Donny memperkirakan bahwa Saeful mungkin akan dihukum sekitar 2 hingga 3 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa atas dugaan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dan memberikan suap dengan tujuan agar Harun Masiku dapat menggantikan posisi anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW.