Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Diduga Sarat Kepentingan, Pemprov Jabar Diminta Proaktif Amankan Aset

Gugatan terhadap lahan SMAN 1 Bandung diindikasikan tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan banyak pihak yang berkepentingan terhadap lokasi strategis tersebut. Dugaan ini diungkapkan oleh tokoh masyarakat Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menilai sengketa lahan ini lebih dari sekadar perkara hukum biasa.

Menurut Dedi Mulyadi, lokasi SMAN 1 Bandung yang berada di kawasan Dago menjadikannya incaran berbagai pihak. Ia menduga ada agenda tersembunyi di balik gugatan yang diajukan, dan pemerintah daerah diharapkan dapat bertindak proaktif dalam melindungi aset negara.

"Ini bukan murni gugatan terhadap SMAN 1 Bandung-nya, tapi tanah itu adalah akses tanah yang strategis di Dago, pasti banyak pihak yang punya kepentingan terhadap tanah itu," ujarnya.

Menanggapi sengketa yang melibatkan aset negara ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) berencana untuk melakukan identifikasi menyeluruh terhadap seluruh aset yang dimiliki. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi aset, sehingga memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

Dedi Mulyadi menyayangkan lambatnya proses sertifikasi aset pemerintah selama ini, yang disebabkan oleh anggapan biaya sertifikasi yang terlalu mahal. Padahal, menurutnya, biaya sertifikasi tidak sebanding dengan nilai aset yang diamankan.

"Padahal, menurut saya, biaya membuat sertifikat pengamanan aset mahal tidak apa-apa karena asetnya lebih mahal. Ini PR pemerintahan semua tingkatan. Ke depan bidang aset Pemprov Jawa Barat, saya minta membuat anggaran yang cukup untuk segera memproses seluruh asetnya dengan baik kemudian disertifikasi," jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025, mengabulkan gugatan PLK dan menolak eksepsi dari Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung serta Kepala Dinas Pendidikan Jabar.

Dalam putusannya, PTUN Bandung menyatakan bahwa Sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Jabar atas lahan tersebut batal. Pengadilan juga memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk mencabut dokumen tersebut dan memproses perpanjangan serta menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Perkumpulan Lyceum Kristen.

Perkumpulan Lyceum Kristen sendiri telah mendaftarkan gugatannya sejak 4 November 2024, dengan Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG, menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung dan Dinas Pendidikan Jabar.