Kasus Mahasiswa UKI Tutup: Polisi Nyatakan Tidak Ada Tindak Pidana dalam Kematian Kenzha Ezra Walewengko

Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur mengumumkan penghentian penyelidikan kasus kematian Kenzha Ezra Walewengko, seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), setelah serangkaian penyelidikan mendalam. Konferensi pers yang digelar pada Kamis (24/4/2025) oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya unsur pidana yang menyebabkan kematian mahasiswa tersebut.

Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, Bitkum, serta dokter forensik. Gelar perkara ini dilakukan untuk menelaah secara komprehensif semua bukti dan fakta yang terkumpul selama proses penyelidikan.

"Dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan," tegas Kombes Nicolas.

Dengan demikian, proses penyelidikan kasus kematian Kenzha Ezra Walewengko dihentikan secara resmi. Kapolres menjelaskan bahwa penyelidikan telah menunjukkan bahwa kematian Kenzha bukanlah akibat dari tindak pidana. Langkah selanjutnya adalah melengkapi administrasi penghentian penyelidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dokter Forensik Polri, Arfiani Ika Kusumawati, memberikan penjelasan medis terkait penyebab kematian Kenzha Ezra. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan kadar alkohol yang sangat tinggi di lambung korban, sementara kadar alkohol di darah relatif rendah. Hal ini mengindikasikan bahwa korban mengonsumsi alkohol dalam jumlah besar yang menyebabkan penurunan kesadaran.

"Alkohol yang dikonsumsi oleh korban itu ditemukan dalam dosis yang sangat tinggi di lambung, tetapi dosisnya sangat rendah di darah. Ini berarti korban tersebut mengkonsumsi alkohol dalam jumlah besar yang menurunkan kesadarannya," jelas Arfiani.

Dokter Arfiani menekankan bahwa alkohol bukanlah penyebab langsung kematian. Namun, penurunan kesadaran akibat pengaruh alkohol menjadi faktor penting dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Kenzha. Dalam koordinasinya dengan penyidik, terungkap bahwa korban sempat terjatuh ke dalam selokan dengan posisi kepala di bawah.

Dalam kondisi sadar, seseorang akan secara refleks berusaha untuk bangun dan keluar dari posisi tersebut. Namun, karena berada di bawah pengaruh alkohol dengan kadar tinggi, korban diduga tidak mampu melakukan refleks tersebut. Kondisi ini menyebabkan kesulitan bernapas yang berujung pada kematian.

"Oleh karena itu, saya pikir meninggalnya adalah karena mekanisme dia susah bernapas," pungkasnya. Kesimpulan ini didukung oleh temuan forensik dan rekonstruksi kejadian yang dilakukan oleh penyidik.