Sengketa Ijazah Presiden Jokowi: Guru Besar UNS Diajukan Sebagai Mediator dalam Sidang di PN Solo
Sidang Gugatan Ijazah Presiden Jokowi Hadirkan Profesor UNS Sebagai Mediator
Sidang perdana gugatan terkait legalitas ijazah Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Solo mengalami penundaan sementara sebanyak dua kali. Gugatan dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt ini diajukan oleh seorang pengacara yang berpraktik di Solo, Muhammad Taufiq.
Dalam berkas gugatan, nama Presiden Joko Widodo tercatat sebagai pihak tergugat I. Selain itu, terdapat pula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo sebagai tergugat II, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Solo sebagai tergugat III, serta Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pihak tergugat IV.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Putu Gde Hariadi, Sutikna, dan Wahyuni ini dimulai pada Kamis (24/4) sekitar pukul 10.30 WIB. Seluruh pihak yang terlibat, baik dari pihak penggugat maupun tergugat, hadir dalam persidangan tersebut.
Menurut keterangan kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, jalannya persidangan sempat tertunda selama 20 menit dikarenakan kuasa hukum yang mewakili tergugat III, yaitu pihak SMAN 6 Solo, belum melakukan pendaftaran secara resmi. Majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada pihak terkait untuk menyelesaikan proses registrasi tersebut.
"Sidang hari ini agendanya adalah pemeriksaan kelengkapan dokumen kuasa hukum dari masing-masing pihak. Pada sesi pertama, untuk perkara nomor 99 tentang dugaan ijazah tidak sah, ternyata kuasa hukum dari SMAN 6 Solo sebagai tergugat III belum terdaftar. Oleh karena itu, diberikan kesempatan untuk melakukan pendaftaran, sehingga sidang diskorsing beberapa menit," ujar Irpan kepada awak media di PN Solo.
Setelah penundaan, sidang kembali dilanjutkan sekitar pukul 11.30 WIB. Agenda utama dalam persidangan kali ini adalah pembahasan mengenai penunjukan seorang mediator yang akan bertugas memimpin proses mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa. Pihak penggugat mengajukan nama Guru Besar dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof. Adi Sulistiyono, sebagai mediator.
Usulan ini kemudian disepakati oleh seluruh pihak tergugat. Namun, majelis hakim meminta kepada pihak penggugat untuk terlebih dahulu memastikan kesediaan Prof. Adi Sulistiyono untuk menjadi mediator dalam perkara ini.
"Dari pihak kuasa hukum penggugat telah mengajukan nama Prof. Adi Sulistyono sebagai mediator. Pada prinsipnya, pihak kuasa hukum tergugat tidak merasa keberatan. Namun, perlu diingat bahwa Prof. Adi memiliki kesibukan yang sangat padat sebagai seorang akademisi," jelas Irpan.
Sementara itu, penggugat Muhammad Taufiq, menyampaikan keyakinannya bahwa Prof. Adi Sulistiyono merupakan figur yang tepat untuk menjadi mediator dalam kasus ini.
"Kami menginginkan sosok yang memiliki jarak dengan rutinitas persoalan, karena selama ini proses mediasi yang dilakukan cenderung tidak menghasilkan titik temu. Kami berharap dengan kehadiran seorang guru besar sebagai mediator, yang juga merupakan guru dari saya dan Pak Irpan, akan memberikan nuansa yang berbeda," kata Taufiq.
Dengan penunjukan mediator dari kalangan akademisi, diharapkan proses mediasi dapat berjalan lebih konstruktif dan menghasilkan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat dalam sengketa ijazah Presiden Joko Widodo ini.