Memahami Hak Korban dan Batasan Penagihan dalam Layanan Pinjaman Online

Meningkatnya Tren Pinjaman Online dan Perlindungan Konsumen

Fenomena pinjaman online (pinjol) terus menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun. Kemudahan akses dan beragam penawaran menarik menjadi daya pikat utama bagi masyarakat. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai outstanding pinjaman online telah mencapai angka Rp 77,02 triliun pada tahun 2024. Namun, di balik kemudahan ini, muncul pula berbagai permasalahan yang merugikan konsumen, seperti jeratan utang yang menumpuk dan praktik penagihan yang tidak etis. Penting bagi masyarakat untuk memahami hak-hak mereka sebagai konsumen dan batasan-batasan yang seharusnya dipatuhi oleh perusahaan pinjaman online.

Batasan Penagihan Utang yang Harus Diketahui

Menurut Dr. Ria Setyawati, seorang ahli hukum perlindungan konsumen dari Universitas Airlangga (Unair), terdapat batasan-batasan jelas yang diatur oleh OJK terkait penagihan utang. Perusahaan pinjol wajib mematuhi batasan-batasan ini demi melindungi konsumen dari praktik penagihan yang merugikan.

Batasan-batasan tersebut meliputi:

  • Larangan Penagihan yang Mengancam: Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang mengancam, mengintimidasi, atau merendahkan martabat debitur.
  • Waktu Penagihan yang Terbatas: Penagihan hanya diperbolehkan antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
  • Penggunaan Kontak Darurat yang Terbatas: Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur, bukan untuk melakukan penagihan.
  • Penggunaan Pihak Ketiga: Jika perusahaan pinjol menggunakan pihak ketiga untuk penagihan, pihak ketiga tersebut harus memiliki izin resmi dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Jika perusahaan pinjol melanggar ketentuan-ketentuan ini, debitur berhak melaporkannya kepada OJK. Pelanggaran terhadap aturan penagihan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait praktik pinjol.

Hak-Hak Korban Pinjaman Online

Selain batasan penagihan, penting juga bagi nasabah pinjol untuk mengetahui hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Hak-hak ini bertujuan untuk melindungi korban dari kekerasan, teror, atau intimidasi.

Hak-hak tersebut meliputi:

  • Hak atas perlindungan hukum dan rasa aman.
  • Hak untuk tidak mengalami kekerasan atau pelecehan dalam bentuk apapun.
  • Hak atas pemulihan, baik fisik, psikologis, maupun sosial.
  • Hak untuk mendapat pendampingan hukum.
  • Hak untuk melaporkan dan mendapatkan keadilan.

Langkah yang Dapat Dilakukan Jika Menjadi Korban

Jika aktivitas pinjol ilegal meresahkan, misalnya dengan menetapkan bunga yang terlalu tinggi atau melakukan penagihan yang melanggar hukum, masyarakat dapat melaporkannya ke OJK agar operasionalnya ditindak. Apabila terjadi ancaman, intimidasi, atau penyebaran data pribadi, korban dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Selain itu, korban juga disarankan untuk memblokir akses pinjol ilegal di perangkat mereka dan meminta pendampingan dari lembaga bantuan hukum (LBH). Jika terbukti melakukan pelanggaran, pihak pinjol dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU ITE terkait eksploitasi digital atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika terdapat unsur pemerasan atau ancaman. Peminjam juga dapat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jika merasa terancam.