Integritas Dunia Pendidikan Tergerus: Survei KPK Ungkap Kecurangan Akademik Merajalela di Kampus
Kecurangan akademik, seperti mencontek dan plagiarisme, masih menjadi persoalan serius dalam dunia pendidikan di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024, menemukan bahwa praktik tidak terpuji ini masih marak terjadi, terutama di lingkungan perguruan tinggi.
Temuan survei menunjukkan bahwa 98 persen kampus di Indonesia masih diwarnai kasus mencontek. Angka ini mengindikasikan bahwa upaya penegakan integritas dan etika akademik di tingkat universitas belum berjalan efektif. Selain mencontek, plagiarisme juga menjadi masalah yang mengkhawatirkan. Survei mencatat 43 persen kasus plagiarisme terjadi di kalangan dosen. Kondisi ini tentu mencoreng citra dunia pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menghasilkan sumber daya manusia berkualitas dan berintegritas.
Selain kecurangan akademik, survei KPK juga menyoroti masalah ketidakdisiplinan yang melibatkan tenaga pengajar. Sebanyak 69 persen siswa melaporkan bahwa guru mereka sering terlambat datang ke sekolah. Lebih parah lagi, 96 persen mahasiswa mengungkapkan hal serupa, di mana dosen mereka kerap terlambat masuk kelas. Bahkan, sebagian dosen dan guru tercatat tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
SPI Pendidikan 2024 melibatkan partisipasi dari 36.888 satuan pendidikan dan 449.865 responden yang tersebar di 38 provinsi dan 507 kabupaten/kota. Pengumpulan data dilakukan melalui metode online, termasuk Whatsapp Blast, Email Blast, dan Computer-Assisted Web Interviewing (CAWI), serta metode hibrida dengan menggunakan Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI). Survei ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan masukan bagi para pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan integritas dan kualitas pendidikan di Indonesia.
Hasil survei tersebut menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan Indonesia. Skor SPI Pendidikan 2024 yang hanya mencapai 69,50 menjadi bukti nyata bahwa integritas di lingkungan pendidikan masih jauh dari harapan. Perlu adanya upaya serius dan berkelanjutan dari seluruh pihak, mulai dari pemerintah, pihak sekolah dan kampus, tenaga pengajar, hingga siswa dan mahasiswa, untuk mengatasi permasalahan ini. Penanaman nilai-nilai kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses pembelajaran.
KPK berharap hasil SPI Pendidikan ini dapat menjadi momentum untuk melakukan perbaikan dan pembenahan sistem pendidikan secara menyeluruh. Dengan meningkatkan integritas dan kualitas pendidikan, diharapkan Indonesia dapat menghasilkan generasi penerus bangsa yang cerdas, berkarakter, dan mampu membawa perubahan positif bagi kemajuan bangsa dan negara.