Polemik Disertasi Menteri Bahlil: UI Berikan Sanksi Pembinaan, Minta Permohonan Maaf
Polemik Disertasi Menteri Bahlil: UI Berikan Sanksi Pembinaan, Minta Permohonan Maaf
Universitas Indonesia (UI) memutuskan untuk tidak membatalkan gelar doktor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, meskipun sebelumnya terdapat kontroversi terkait dugaan plagiarisme dalam disertasinya. Namun, sebagai bentuk pembinaan dan evaluasi atas proses penyusunan disertasi tersebut, UI memberikan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat dan mewajibkan permohonan maaf kepada sivitas akademika. Keputusan ini disampaikan Rektor UI, Heri Hermansyah, dalam konferensi pers di Gedung FK UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).
Heri Hermansyah menjelaskan bahwa permintaan maaf dari Menteri Bahlil merupakan bagian integral dari proses pembinaan yang diterapkan oleh UI. Pihak universitas menekankan pentingnya integritas akademik dan kepatuhan terhadap etika penelitian. “Permintaan maaf ini ditujukan untuk memperbaiki proses penyusunan disertasi dan untuk memberikan pembelajaran bagi seluruh civitas akademika,” ujar Heri. Selain sanksi tersebut, UI juga meminta permohonan maaf dari semua pihak yang terkait dengan disertasi yang berjudul "Kebijakan, Kelembagaan dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia" ini.
Sebelumnya, disertasi Bahlil sempat menuai kontroversi setelah muncul dugaan plagiarisme yang diungkap oleh warganet pada November 2024. Kontroversi tersebut semakin memanas setelah beredarnya risalah rapat pleno Dewan Guru Besar (DGB) UI tertanggal 10 Januari 2025. Risalah tersebut merekomendasikan pembatalan gelar doktor Bahlil karena ditemukan beberapa pelanggaran etika penelitian, di antaranya ketidakjujuran dalam pengambilan data. Diduga, data penelitian diperoleh tanpa izin narasumber dan penggunaannya tidak transparan.
Meskipun rekomendasi DGB merekomendasikan pembatalan disertasi, pihak UI akhirnya memutuskan untuk tidak membatalkan gelar tersebut. Direktur Humas UI, Arie Afriansyah, menjelaskan bahwa sanksi pembinaan yang diberikan dianggap sebagai langkah yang tepat untuk mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang. UI berkomitmen untuk menegakkan integritas akademik dan memastikan kualitas penelitian yang dihasilkan oleh sivitas akademikanya.
Keputusan UI ini menuai berbagai tanggapan dari berbagai kalangan. Beberapa pihak menilai bahwa sanksi pembinaan yang diberikan terbilang ringan, mengingat seriusnya dugaan pelanggaran etika penelitian yang terjadi. Sementara itu, pihak lain menilai bahwa keputusan UI ini menunjukkan komitmen universitas untuk memberikan kesempatan perbaikan dan pembelajaran bagi yang bersangkutan.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang standar etika penelitian di Indonesia. Perdebatan mengenai proporsionalitas sanksi yang diberikan oleh UI pun masih terus berlangsung. Ke depannya, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh peneliti dan institusi pendidikan tinggi di Indonesia untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas akademik dan etika penelitian.
Pihak-pihak yang dimintai permohonan maaf: * Menteri Bahlil Lahadalia * Semua pihak yang terkait dengan disertasi Bahlil