Ratusan Usulan Pemekaran Wilayah Membanjiri Kemendagri, Moratorium DOB Dipertanyakan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini tengah menghadapi gelombang usulan pemekaran wilayah yang sangat signifikan. Hingga April 2025, tercatat sebanyak 341 usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) telah diterima. Usulan ini mencakup berbagai tingkatan wilayah, mulai dari pembentukan provinsi baru, kabupaten, kota, hingga usulan pembentukan daerah istimewa dan daerah khusus.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, mengungkapkan angka tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI. "Sampai dengan bulan April 2025, kami mendapat banyak PR. Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 yang meminta daerah khusus," jelasnya.
Namun, Dirjen Otda tidak merinci secara detail daerah-daerah mana saja yang mengajukan usulan pemekaran tersebut. Akmal menekankan bahwa seluruh usulan ini menjadi agenda penting yang memerlukan pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR. Hal ini dikarenakan wewenang untuk menyetujui atau menolak pemekaran wilayah berada di tangan kedua lembaga tersebut. Akmal menambahkan bahwa Undang-Undang mengamanatkan pemerintah dan DPR untuk mengambil langkah-langkah strategis terkait informasi pemekaran wilayah kedepan.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, menyoroti status moratorium pemekaran daerah yang masih berlaku hingga saat ini. Ia mempertanyakan alasan di balik belum dicabutnya moratorium tersebut. Zulfikar juga menyampaikan bahwa penjelasan dari Kemendagri belum memberikan gambaran yang jelas mengenai alasan moratorium tetap diberlakukan.
"Kenapa sampai sekarang belum dikeluarkan? Dan nampaknya kita semua, pada kesempatan kali ini, terutama anggota Komisi II DPR RI, dari paparan Pak Dirjen Otda mendapatkan penjelasan yang terang, kenapa sampai sekarang moratorium itu masih berlangsung," ujar Zulfikar.
Lebih lanjut, politisi dari Partai Golkar ini berpendapat bahwa DOB yang telah terbentuk sebelumnya belum menunjukkan perkembangan yang memuaskan. Ia menilai bahwa kinerja dan pencapaian DOB tersebut belum sesuai dengan harapan yang diinginkan.
"Dari paparan Pak Dirjen, daerah otonom baru yang sekian ratus itu pun perkembangannya, apa bilangnya ya... belum bisa dikatakan menggembirakan lah. Belum bisa dikatakan sudah mencapai sesuai harapan yang diinginkan," ucap Zulfikar.
Oleh karena itu, Zulfikar mengusulkan agar pemerintah dan DPR lebih memprioritaskan pembenahan dan evaluasi terhadap daerah-daerah yang telah menjadi DOB. Ia berpendapat bahwa perbaikan kinerja DOB yang sudah ada akan lebih bermanfaat daripada terus membuka peluang pemekaran wilayah baru.
"Kalau memang seperti itu, apa tidak lebih baik fokus membenahi yang ada dulu, gitu. Sekaligus kita mengevaluasi apa yang terjadi dengan DOB tersebut daripada menambah-nambah pemekaran," kata dia.
Pemerintah sendiri memberlakukan moratorium pemekaran wilayah sejak tahun 2014. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap berbagai permasalahan yang muncul akibat pemekaran wilayah yang tidak terkendali.
Rincian Usulan Pemekaran Wilayah:
- Provinsi: 42 usulan
- Kabupaten: 252 usulan
- Kota: 36 usulan
- Daerah Istimewa: 6 usulan
- Daerah Khusus: 5 usulan