Wacana Surakarta Jadi Daerah Istimewa Mengemuka di DPR, Komisi II Beri Tanggapan
Wacana mengenai potensi Surakarta menjadi daerah istimewa kembali mencuat dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal ini terungkap seiring dengan pernyataan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik terkait adanya usulan enam wilayah yang diajukan untuk menyandang status daerah istimewa.
Akmal Malik menyampaikan informasi tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta. Dalam paparannya, Akmal menyebutkan bahwa hingga April 2025, terdapat 42 usulan pembentukan provinsi baru, 252 usulan pembentukan kabupaten, 36 usulan pembentukan kota, dan 6 usulan wilayah yang ingin menjadi daerah istimewa. Selain itu, terdapat 5 usulan untuk menjadi daerah khusus. Akmal menekankan bahwa setiap keputusan terkait hal ini harus dikoordinasikan dengan DPR dan berlandaskan pada undang-undang yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menanggapi wacana ini dengan menyatakan bahwa pemberian status daerah istimewa perlu dipertimbangkan secara matang. Menurutnya, keputusan tersebut harus mempertimbangkan rasa keadilan bagi seluruh daerah di Indonesia. Aria Bima mengakui adanya masukan terkait usulan agar Solo menjadi 'Daerah Istimewa Surakarta'. Usulan ini didasarkan pada pertimbangan sejarah Kota Solo dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia dan kekhasan budaya yang dimilikinya.
Meski demikian, Aria Bima menilai bahwa saat ini belum ada urgensi untuk memberikan status istimewa kepada Solo. Ia berpendapat bahwa Solo telah berkembang menjadi kota dagang, pendidikan, dan industri. Komisi II DPR RI juga belum melihat adanya kebutuhan mendesak untuk membahas isu daerah istimewa ini secara mendalam.
Beberapa poin penting yang mengemuka dalam diskusi ini adalah:
- Adanya usulan dari berbagai daerah untuk menjadi provinsi, kabupaten, kota, daerah istimewa, dan daerah khusus.
- Pertimbangan pemberian status daerah istimewa harus didasarkan pada rasa keadilan bagi seluruh daerah.
- Usulan agar Solo menjadi daerah istimewa didasarkan pada faktor sejarah dan budaya.
- Komisi II DPR RI belum melihat urgensi untuk membahas isu daerah istimewa saat ini.
Perkembangan wacana ini akan terus dipantau, dan pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek serta kepentingan seluruh wilayah di Indonesia.