Aksi Perampokan Gagal: Driver Ojek Online di Temanggung Selamat dari Serangan Penumpang
Upaya perampokan yang gagal menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) di Temanggung pada bulan April lalu. Ismat, seorang driver Maxim berusia 24 tahun, menjadi korban percobaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh penumpangnya sendiri, Muhammad Ardi Maulana (20). Insiden ini bermula ketika Ismat menerima orderan melalui aplikasi Maxim dari Terminal Mendolo, Wonosobo. Tanpa menaruh curiga, Ismat menjemput pelaku yang meminta diantarkan ke sebuah pabrik di Kota Semarang.
Kapolres Temanggung, AKBP Rully Thomas menjelaskan bahwa pelaku mengincar telepon seluler (HP) dan sepeda motor milik korban. Setibanya di Desa Ngaliyan, Kecamatan Bejen, Temanggung, Ardi melancarkan aksinya dengan cara yang tidak biasa. Ia melumuri tangannya dengan sambal yang dibeli dari warung bakso terdekat, lalu menutup mata Ismat. Akibatnya, sepeda motor yang mereka kendarai menjadi oleng dan terjatuh. Tidak berhenti sampai disitu, pelaku kemudian memukul kepala korban menggunakan helm dan sebatang kayu.
Beruntung, Ismat tidak menyerah begitu saja. Ia melakukan perlawanan sengit dan berhasil mempertahankan ponsel serta kunci motornya dari pelaku. Ardi kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, gerak-geriknya yang mencurigakan menarik perhatian warga sekitar. Warga yang curiga dengan penampilannya yang lusuh dan kehadirannya di tengah malam, berhasil mengamankan pelaku dan segera menghubungi Polsek Bejen. Ardi ditangkap pada tanggal 11 April dan diketahui merupakan seorang residivis kasus penggelapan. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kronologi Singkat:
- Awal Mula: Korban menerima orderan dari Terminal Mendolo, Wonosobo menuju Semarang.
- Aksi Perampokan: Pelaku menutup mata korban dengan sambal, menyebabkan motor terjatuh dan memukul kepala korban.
- Perlawanan Korban: Korban berhasil mempertahankan barang berharganya.
- Penangkapan Pelaku: Warga curiga dan berhasil mengamankan pelaku yang melarikan diri.
- Proses Hukum: Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan terancam hukuman 9 tahun penjara.