Absennya Ma'ruf Amin Tunda Sidang Gugatan Wanprestasi Esemka di Pengadilan Negeri Solo
Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo mengalami penundaan. Ketidakhadiran Wakil Presiden ke-13, Ma'ruf Amin, sebagai salah satu pihak tergugat menjadi penyebab utama penundaan tersebut.
Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt ini diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A, seorang warga Jebres, Solo. Dalam gugatannya, Aufaa menggugat sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Wakil Presiden ke-13 Ma'ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (pabrik Esemka).
Sidang yang berlangsung di ruang Soerjadi, PN Solo, dimulai sekitar pukul 11.20 WIB. Aufaa hadir didampingi oleh kuasa hukumnya. Sementara itu, Joko Widodo dan PT Solo Manufaktur Kreasi diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Namun, Ma'ruf Amin sebagai Tergugat 2 tidak hadir dalam persidangan.
Sigit N Sudibyanto, kuasa hukum Aufaa, menjelaskan bahwa sesuai dengan prosedur yang berlaku, ketidakhadiran salah satu pihak dalam sidang pertama mengharuskan pengadilan untuk kembali memanggil pihak yang bersangkutan. Jika panggilan kedua juga tidak diindahkan, hakim akan memutuskan apakah sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat, atau panggilan ketiga akan dilayangkan.
Sundari, kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreasi, menjelaskan bahwa agenda sidang pertama meliputi pemeriksaan berkas-berkas surat kuasa dari masing-masing pihak. Seharusnya, setelah pemeriksaan berkas, agenda dilanjutkan dengan mediasi. Namun, karena ketidakhadiran Ma'ruf Amin, mediasi tidak dapat dilaksanakan dan sidang ditunda selama dua minggu. Keputusan penundaan ini sepenuhnya merupakan wewenang hakim yang memimpin persidangan.